GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.-Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan berita tentang dugaan penjualan hutan Desa Jelutih, Batin XXIV. Berita tersebut kemudian diberitakan oleh media salah satu media online sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Jelutih, M. Ropi, angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Tidak Ada Penjualan Hutan Desa
M. Ropi dengan tegas membantah adanya penjualan hutan desa seperti yang diberitakan oleh media “Saya selaku Ketua LPHD Desa Jelutih ingin menegaskan bahwa berita tentang penjualan hutan desa kami adalah tidak benar adanya,” ujar M. Ropi dalam wawancara eksklusif melalui sambungan telpon Whaat Saapnya.
Menurut M. Ropi, jika ada kegiatan di hutan desa, maka LPHD akan mengumpulkan masyarakat untuk membahas dan memutuskan bersama. “Sangat disayangkan bahwa media memberitakan tanpa konfirmasi dengan saya terlebih dahulu. Seharusnya, mereka melakukan klarifikasi sebelum memberitakan,” tambah M. Ropi.
Kegiatan Perkebunan di Hutan Desa
M. Ropi menjelaskan bahwa di dalam hutan Desa Jelutih, memang ada warga luar yang melakukan kegiatan perkebunan. Namun, kegiatan tersebut merupakan peralihan dari warga sebelumnya yang telah melakukan kegiatan perkebunan sejak tahun 2008. “Pihak yang berkebun tersebut memiliki luas lahan sekitar 3 hektar, dan penetapan hutan desa Jelutih sendiri baru dilakukan pada tahun 2011,” jelas M. Ropi.
Permintaan Klarifikasi
M. Ropi meminta kepada media untuk melakukan klarifikasi dan menyelidiki kebenaran informasi yang mereka sebarkan. “Jika ada keberatan, saya terbuka untuk klarifikasi. Namun, jika ini menyangkut nama baik saya, saya tidak akan tinggal diam,” tegas M. Ropi di rumah kediamannya di Desa Jelutih.
Dengan pernyataan ini, M. Ropi berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita-berita yang tidak benar. M. Ropi juga berharap agar media dapat lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi dan melakukan klarifikasi sebelum memberitakan.(Rd***0101)






Discussion about this post