GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.-Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit (BLUD) merupakan status yang diberikan kepada Rumah Sakit Daerah yang dikelola dengan prinsip prinsip BLUD yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional. BLUD Rumah Sakit bagian dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten / kota yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan status BLUD rumah sakit dapat memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan termasuk pendapatan,belanja,dan aset serta dalam pengadaan barang dan jasa.BLUD rumah sakit tertuang dalam peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor:79 Tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah,selain itu pula ada juga peraturan daerah (Perda).
“Miris pengelolaan dana BLUD pada Rumah Sakit Umum H.Abdoel Madjid Batoe Muara Bulian Batang Hari sepertinya tidak pernah transparan ungkap beberapa PNS yang bekerja dilingkungan Rumah sakit tersebut.”Ya bang sangat disayangkan pengelolaan dana BLUD yang ada tidak pernah transparan, sehingga hal ini memicu kontroversial.
” Dari beberapa sumber yang berhasil dihubungi Redaksi “GalaxyNews” menyebutkan sudah tidak lagi sesuai dengan aturan, seperti dalam pemberian jasa berupa uang tunjangan kinerja (remond) serta dalam hal pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak lagi mengacu kepada aturan dan standar dalam pengelolaan dana BLUD itu sendiri paparnya.
“Sejauh ini kepala Rumah Sakit Umum Hamba Muara Bulian Batang Hari dr.Ibnu Rahmad Muda belum berhasil dikonfirmasi,seolah olah dr Ibnu menghindar dari kejaran wartawan, begitu juga terhadap bendahara yang mengelola keuangan turut bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait besaran serta pengelolaan dana BLUD yang ada.(Rd***0101)






Discussion about this post