Sumberberita.co.id, Jambi – Setelah beberapa kali menggelar pertemuan membahas rencana kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Provinsi Jambi dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, tinggal menunggu pelaksanaan saja.
Pasalnya, direncanakan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, akan dilakukan penandatangan MoU kedua lembaga tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fahrul Rozi, S.Sos. “Insya Allah Bawaslu Provinsi Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi akan melakukan penandatanganan MoU di Gedung LAM di Telanaipura pada Hari Selasa minggu depan, (18/10),” ujarnya, Senin (17/10/2022).
Dijelaskannya, penandatanganan ini akan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dengan Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, dan dihadiri juga oleh pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi dari Kabupaten/Kota. “Sementara dari Bawaslu juga akan dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ibu Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H, dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas mantan jurnalis ini.
Dalam acara nanti, Lembaga Adat Melayu Jambi akan membacakan larang pantang sogok menyogok dalam Syara, dalam pengawasan penyelenggaran Pemilu 2024. “Inilah bagian penting dari upaya pencegahan praktek politik uang yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, dengan melibatkan Lembaga Adat Melayu Jambi, dimana dalam adat sudah mengatur sanksi dan hukum terkait politik uang,” tutur mantan Ketua Panwaslu ini.
(*)






Discussion about this post