GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Semangat komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing masing yang diatur dalam peraturan perundang undangan, dan setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dalam memeriahkan pesta Demokrasi baik dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bagi kepala desa (Kades) Undang Undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa,pasal 29 huruf g kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, lain lagi hal yang terjadi di desa Sungai Baung kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Ridwan.SE terindikasi secara terang terangan mendukung serta memberikan fasilitasi dalam rangka Reses anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin dari Partai PDIP, yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023),kegiatan tersebut berlangsung di GOR lapangan Badminton desa Sungai Baung.
Menurut keterangan warga setempat berinisial MI, sejogyanya Kepala Desa Sungai Baung Ridwan bersikap netral serta tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, namun yang terjadi malah sebaliknya Ridwan memberikan fasilitas langsung seperti membuat surat undangan dengan menggunakan kop surat pemerintahan desa dan menandatangani serta menggunakan stempel desa berlambang burung garuda sekaligus menyiapkan sarana gedung demi kelancaran Reses anggota DPRD tersebut.
Masih dijelaskan MI Kepala Desa Sungai Baung Ridwan SE secara terang terangan dianggapnya telah menjadikan desanya sebagai panggung politik, disamping menggelar reses dengan memaparkan program programnya,Akmaluddin anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai PDIP turut memberikan sembako dengan menepatkan stiker yang berlambang Partai PDIP beserta dengan nomor urut dari yang bersangkutan. MI meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) kabupaten Batanghari agar dapat menidak tegas kepada Ridwan SE dan anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Devisi hukum,pencegahan,partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Banwaslu Kabupaten Batanghari ‘ Robbiansyah.S.Hum ketika di konfirmasi sejumlah awak media pada Jum’at (17/11/2023) diruang kerjanya menjelaskan pihaknya akan segera melakukan inpestigasi serta mengumpulkan para saksi saksi serta bukti bukti indikasi adanya keterlibatan kepala desa Sungai Baung Ridwan SE baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memberikan pasilitas terhadap reses anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin yang digelar beberapa waktu lalu.
“Ya kami akan sikapi itu ujar Robbiansyah ,disamping dari pemberitaan rekan rekan media langkah awal dan juga berharap laporan resmi dari masyarakat sebagai acuan pihak Banwaslu dalam menidak lanjuti pelanggaran tersebut,apa bila nantinya ditemukan ada indikasi kuat kepala desa tersebut melakukan pelanggaran maka kita akan tidak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kepala desa Sungai Baung Ridwan ketika dihubungi lewat ponsel WhatSaapnya maupun melalui Cat WhatSaapnya belum ada respon hingga berita ini ditayangkan.
“Akmaluddin Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai PDIP penanggung jawab reses melalui telpon WhatSaapnya menjelaskan, sebelum menggelar reses terlebih dahulu ia mengirimkan surat kepada kepala desa Sungai Baung Ridwan agar dapat membuat surat undangan dan memberitahukan kepada warga masyarakat untuk hadir dalam reses tersebut,”warga yang hadir kurang lebih sebanyak 250 s/d 300 orang sesuai dengan aturan mengingat reses anggota DPRD provinsi jambi dalam satu kali reses harus mengumpulkan masyarakat sebanyak 300 orang dan nantinya sebagai pertanggung jawaban dalam pemeriksaan BPK ungkap Akmal.
Disamping itu pula jelas Akmal dalam reses tentu kami memaparkan program program yang ada di pemerintahan Provinsi Jambi. Terkait pemberian sembako Akmal berdalih sebagai pengganti uang makan minum warga masyarakat yang turut hadir dalam reses itu, ketika ditanya terkait Stiker yang berlambang Partai PDIP serta gambar dan nomor urut calon yang juga turut serta di tempatkan didalam sembako yang diberikan kepada masyarakat,”Akmal nggan untuk menjelaskan.
Disadari, Ridwan SE, selaku Kepala Desa sepatutnya taat kepada aturan serta undang-undang no. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Terdapat pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa: kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Pada huruf (j) : dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. @ R.hadi
Discussion about this post