GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.-Belum tertatanya batas wilayah Kabupaten Batanghari, berakibat vatal bagi kepala desa di wilayah tersebut. Utamanya masalah sporadik dan transaksi jual-beli. Sehingga terkesan terjadi tumpang- tindiih.Kepala Desa Rantau Puri Hafiz mengeluarkan surat sporadik dan surat jual-beli tanah diduga bukan berada di areal batas kewenangannya.
Kepala Desa Kampung Pulau Soldan Hadi merasa keberatan tindakan kepala desa Rantau Puri melampaui batas wilayahnya. Oleh karena itu Kepala Desa Kampung Pulau meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari, Kecamatan Muara Bulian, dan Pemerintah Kecamatan Pemayung, agar dapat menindaklanjuti masalah ini.
Masalah batas wilayah yang menjadi penyebab terjadinya tumpang tindih, telah dianggap terjadi penyalagunaan wewenangan Kepala Desa Rantau Puri Hafiz ungkap Soldan Hadi, ia mengeluarkan surat tanah seporadik dan jual beli yang diduga berda di wilayah Desa Kampung Pulau.
Dengan tegas Soldan meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari, Kecamatan Muarabulian, dan Pemerintah Kecamatan Pemayung untuk dapat menindaklanjuti masalah yang terjadi di wilayah Desa Kampung Pulau.
Hingga saat ini masih beroperasi mengarap lahan di kawasan wilayah Desa Kampung Pulau.
Berdasarkan SK gubernur Kepala Desa Kampung Pulau membenarkan wilayah yang digarap pembeli saat ini masih wilayah Kampung Pulau. Tidak ada koordinasi dan mediasi dengan Pemerintahan Desa Kampung Pulau. Pembeli dan penjual mendapatkan surat yang di keluarkan dan tandatangani oleh Kepala Desa Rantau.
Sedangkan Kepala Desa Kampung Pulau membenarkan lahan tersebut milik warga Desa Rantau Puri yang terletak dalam wilayah Desa Kampung Pulau.
Selanjutnya Soldan meminta kepada pihak pihak yang terkait dapat memberikan petunjuk penetapan batas wilayah Kecamatan Muarabulian, dengan Kecamatan Pemayung,dan dapat menetapkan tapal batas wilayah Desa Kampung Pulau dan Desa Rantau Puri secara jelas. Sesuai Keputusan Gubernur yang menetapkan luas wilayah Desa Kampung Pulau. (R.Hadi***)






Discussion about this post