GalaxyNews.co.Id.Batanghari/Jambi.- Di awal tahun 2024 ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial P, (27) warga desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, dari tangan pelaku Tim BNNK Batanghari mengamankan barang bukti berupa Shabu seberat 31,69 bruto.
Dalam jumpa Pers yang digelar pada Rabu,(10/1/2024) di kantor BNNK Batanghari, AKBP.Muhammad Zuhairi kepala BNNK menjelaskan kronologis penangkapan tersangka bahwasanya yang bersangkutan merupakan pemain dan merupakan target lama dari BNNK,
Tersangka diamankan berikut bersama barang bukti berupa 23 paket Shabu besar dan kecil siap edar,dengan berat 31,69 bruto,ketika hendak ditangkat ungkap Zuhairi tersangka sempat melawan petugas, dan terpaksa personil dari BNNK menghadiahi dengan timah panas.Tersangka sendiri diamankan pada Selasa (9/1/2024).
Rupanya lanjut Zuhairi dalam melakukan aksinya tersangka P bersama dengan seorang temannya Berinisial PD mendapatkan paket shabu satu ons dengan harga sebesar Rp.77.000.000,- selanjutnya dijual kembali di desa Sungai Baung dan desa sekitarnya,shabu didapat dari kota Jambi melalui jaringannya cetus Zuhairi.
Pelaku sendiri merupakan pemain lama dan telah menjadi target sejak tahun 2020 imbuhnya, dalam proses penangkapan tersebut kini baru satu orang yang berhasil diamankan (P), sementara PD sempat meloloskan diri dari kejaran personil BNNK dan kini dalam pengejaran anggota tegas Zuhairi.
“P” saat ini telah diamankan serta diancam dengan pasal 144 UUD Nomor:35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan minimal selama 20 tahun kurungan penjara, masih dikatakan Zuhairi P diketahui menjual paket shabu ukuran kecil, sedang hingga besar dengan harga berkisar sebesar Rp.1,5 juta ,- menurut keterangan P hasil dari penjualan paket shabu digunakannya untuk bermain judi onlione.(R.Hadi****)




Discussion about this post