GalaxyNews.co.Id.Batanghari/Jambi.- Penderitaan pedih dialami seorang wanita disabilitas berinisial DS (20), warga Rt 13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari Jambi,ia diduga telah mengalami perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang laki laki (65) berinisial AS terhadap dirinya.
“AS sendiri diketahui sehari hari bekerja sebagai karyawan swasta yang juga bertempat tinggal di Rt 13 Desa Bulian Jaya,di ketahui AS melakukan aksi perbuatan yang tidak senonoh tersebut berlangsung bulan Juni 2023 kurang lebih pukul 1.00 Wib di kediaman tempat tinggalnya.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purnomo melalui kasat Reskrim AKP.Piet Yardi membenarkan kejadian tersebut, “terangnya kini diduga pelaku berinisial AS telah diamankan, hal berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/LP/B-117/X/2022/SPKT/Res.Batanghari tanggal 24 Oktober 2023.
Penangkapan pelaku jelasnya pada Selasa,(7/11/2023) kurang lebih pukul 8.00 Wib oleh anggota Unit PPA, berdasarkan informasi yang diterima pelaku berinisial AS sedang berada di kediamannya. Setelah mendapat laporan tersebut Unit PPA langsung berkoordinasi bersama Polsek Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Selanjutnya Unit PPA langsung bergabung bersama Kanit Intel Polsek Maro Sebo Ilir menuju lokasi kediaman pelaku AS,ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke mobil menuju Mako Polres Batanghari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk sementara pelaku harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana kekerasan sexsual sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI Nomor: 12 tahun 2022 tentang kekerasan sexsual ungkap Piet Yardi. ( R.Hadi***)






Discussion about this post