GalaxyNews.Co.Id-Batang Hari/Jambi.- Menyikapi pemberitaan di Media Online “GalaxyNews.Co.Id” beberapa hari lalu, APH di Batang Hari tutup Mata penambang galian C ilegal bebas melenggang lakukan aktivitas, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang hari “IPDA Ferdinan Ginting” akhirnya melek dan mulai angkat bicara,.
“Para penambang tersebut juga sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah puluhan tahun papar Ginting, kalau dihitung estimasi kerugian negara akibat dari penambang ilegal galian C ini bisa mencapai puluhan milyar,dalam hal ini penegakan hukum secara tegas dan profesional untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan yang menjadi kekayaan dan aset negara ujarnya.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut ia mengaku pihaknya saat ini sedang membentuk tim khusus dan melakukan koordinasi bersama dengan instansi terkait baik dengan pihak dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, melalui bagian tata ruang,DLH, ESDM Provinsi apa bila perlu nantinya kita juga akan berkoordiansi dengan Kemen KLKH pusat tegasnya.
” Pihaknya akan segera melakukan penidakan dilapangan, apa bila terbukti para penambang galian C tersebut tidak memeliki izin berupa IUPR atau SIPB tentu akan dilakukan penindakan secara tegas dan kegiatan penambangannya akan kita stop tegas Ginting. Apalagi bagi penambang yang telah mengantongi SIPB wajib untuk mengurus Izin Operasional (IO), kalau belum memeliki IO maka yang bersangkutan dilarang melakukan aktivitas penambangan.
“”Ginting juga menegaskan terkait hal itu nantinya dapat dijerat dengan pasal 158 Undang Undang Nomor : 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo pasal 5 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 milyar tutupnya. (Rd****001)
“






Discussion about this post