Galaxy News
Kamis, 21 Mei 2026
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
No Result
View All Result
Galaxy News
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
Galaxy News
HOME BATANGHARI DAERAH NASIONAL EKBIS PENDIDIKAN HUKRIM POLITIK PEMERINTAHAN ADVERTORIAL OPINI

BK DPRD Batang Hari Bantah Dugaan Kasus Bullying Yang Sedang Di Tangani Jalan Di Tempat

18 Juni 2025
in Batanghari
BK DPRD Batang Hari Bantah Dugaan Kasus Bullying Yang Sedang Di Tangani Jalan Di Tempat

Ketua BK DPRD Batanghari Irwanto tengah, saat di wawancarai beberapa orang wartawan.

458
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.- Dugaan kasus Bullying / perundungan yang dilakukan oleh Mr P dari Fraksi Partai PKB sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Batang Hari terhadap koleganya yang juga sama sama politisi,berasal dari Fraksi Partai Golkar berinisial YA tak kunjung menemui titik temu walaupun dalam beberapa pekan belakangan ini kasus yang telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Batang Hari tersebut jalan ditempat.

” Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, bahkan kinerja dari BK DPRD menjadi sorotan, saat dikonfirmasi kepada ketua Badan Kehormatan DPRD Irwanto yang didampingi anggota BK diruang rapat BK pada Rabu (18/6/2025) dengan tegas ketua BK membantah kalau kasus dugaan Bullying / perundungan yang dilaporkan oleh YA itu jalan ditempat,”wah itu tidak benar jalan ditempat, kami terus melakukan pembahasan bahkan pelapor,terlapor dan empat orang saksi telah kita panggil serta dimintai keterangan papar Irwanto.

“Kasus ini baru pertama kali terjadi bahkan khususnya di Privinsi Jambi dan umumnya diseluruh Indonesia tambah Irwanto, kita bekerja sesuai mekanisme baik secara Tatib DPRD Batanghari dan aturan aturan yajg berkaitan dengan hal itu, kami juga perlu kehati hatian dalam menyikapinya. BK DPRD sendiri telah memasuki waktu selama 30 hari terhitung sejak YA selaku pelapor membuat laporan ke BK terhadap terlapor Mr P atas perbuatan yang diduga menjatuhkan harkat dan martabat pelapor dimuka umum dalam kategori membullying / perundungan yang dilakukan oleh terlapor.

“Irwanto menambahkan hari ini BK menggelar rapat dalam merampungkan berkas pendahuluan, artinya berkas ini mencakup dari keterangan pelapor, keterangan terlapor serta keterangan dari empat orang saksi yang nantinya akan diserahkan kepada ketua DPRD Batanghari. KIta tunggu nanti rekomendasi dari ketua, tentu ini masih ada waktu kedepan selama sembilan puluh hari mendatang tambahnya. BK dalam hal ini tidak memiliki hak sesuai aturan untuk memediasi langsung terhadap pelapor dan terlapor, seandainya kedua belah pihak mengadakan kesepakatan diluar BK dengan surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh pelapor dan terlapor tentu disini ada peluang BK untuk menghentikan kasus tersebut tegas Irwanto.

” Kalaupun pelapor akan melanjutkan kasus ini ke rana hukum, BK DPRD tetap akan memprosesnya sesuai aturan yang ada cetus Irwanto. Melaui sambungan telpon selulernya politisi dari Partai Golkar YA selaku pelapor dengan tegas mengatakan ia akan melajutkan proses ini ke pihak aparat pegak hukum, sabar bang paparnya saya akan koordinasi dulu dengan para pakar hukum termasuk pengecara nantinya. Menurut keterangan salah seorang penyidik yang bertugas di Polres Batang Hari ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebutia menjelaskan kasus perundungan (Bullying) dapat dipidana, tergantung pada jenis dan tingkat keparahan tindakan tersebut.

“Pelaku Bullying dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana, seperti pasal 351 KUHP yang melibatkan kekerasan fisik, Pasal 170 KUHP jika Bullying dilakukan bersama sama menyebabkan luka berat terhadap korban, Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan pasal 80 UU perlindungan anak (UU No; 35 Tahun 2024 jika yang menjadi korbannya anak anak tutupnya. (Rd***001)

Previous Post

Satrekrim Polres Batang Hari Melalui Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Akhirnya Melek Dan Angkat Bicara Terkait Penambang Galian C Ilegal

Next Post

Jual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Pemilik SPBU Bisa Di Pidana Dan Denda Rp 60 MIly

Next Post
Jual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Pemilik SPBU Bisa Di Pidana Dan Denda Rp 60 MIly

Jual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Pemilik SPBU Bisa Di Pidana Dan Denda Rp 60 MIly

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Tujuh Orang Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

    Tujuh Orang Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr.Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D,Resmi Menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musdi Arianto Guru Olah Raga Di Fitnah Bandar Sabu,Saya Siap Menempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Batanghari Yang Akrab Di Sapa “Amin Tajam” Siap Pasang Badan Memenangkan Pasangan Fadhil Arief Dan Bakhtiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UNISBA M.Sadli Raih Gelar Doktor Dari Universitas PTIQ Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Galaxy News

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tidak Hanya Mengkritik – Tapi Memberi Solusi
  • Tidak Hanya Mengkritik, Tapi Memberi Solusi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Opini
  • Advertorial

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist