GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.-Persoalan angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan Nasional diwilayah Provinsi Jambi selalu menimbulkan kemacetan panjang yang sangat meresahkan bagi pengguna jalan umum lainnya, namun sebaliknya ribuan armada angkutan batu bara yang melintas menjadi sasaran empuk bagi oknum atau sekelompok orang untuk mencari pundi pundi Rupiah dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) dijalan.
Pungli yang dilakukan oleh oknum atau kelompok terhadap para sopir angkutan batu bara tersebut sering terjadi dibeberapa titik ruas jalan yang dilalui, HS (45) salah seorang pengemudi angkutan batu bara ketika dikonfirmasi (4/5/2023) menyampaikan keluh kesah yang ia rasakan selama ini”kami para sopir selalu menyisihkan uang dari upah yang diterima hingga ratusan ribu rupiah untuk diperjalanan mulai keluar dari mulut tambang hingga sampai ke pelabuhan talang duku sebutnya”.
Dengan banyaknya onum atau sekelompok orang yang meminta minta dijalan berbagi alasan dilontarkan demi memperkaya diri sendiri atau kelompok. Para sopir angkutan batu bara kian menjadi resah jelas HS, seperti yang terjadi di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV disaat mobil batu bara melintas dimalam hari tepat berada di perempatan jembatan koto Boyo terlihat sekelompok orang yang berdiri untuk meminta uang kalau tidak diberikan mereka menggunakan sepeda motor mengejar mobil kami ungkap HS.
Mereka sendiri mematok besaran uang yang dipungut sebesar Rp.5000,- s/d Rp.10.000,-/ mobil angkutan batu bara setiap kali melintas, terpaksa kami para sopir harus memberi demi keamanan dan keselamatan kendaraan kami cetus HS, ia juga menjelaskan untuk diwilayah tambang ada beberapa titik tempat pelaku Pungli melakukan aksinya bahkan ada yang menggunakan karcis dengan Nominal angka tertera Rp.10.000,- yang diwajibkan setiap kendaraan angkutan batu bara.
Helmi warga setempat selaku wakil dari kepengurusan ketika dijumpai menyebut, ia mengaku pungutan yang menggunakan karcis tersebut dianggap Resmi saya juga tidak menerima upah disini ungkapnya, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama dari semua instansi termasuk pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, dana yang terkumpul jelas Helmi di bagi kemasyarakat sesuai karcis yang habis /KK setiap satu bulan sekali akuinya.
Untuk pembagian gaji kepengurusan di potong sebesar 3% serta biaya tak terduga ungkap Helmi, saat ini sudah berjalan satu bulan dan selama 24 jam stanbay Helmi juga menjelaskan untuk sore ini karcis yang habis berjumlah 1000 Karcis dengan pendapatan sebesar Rp.10.000.000,- pada Jam 15 Wib sekarang ujarnya. orang nomor satu di Desa Koto Boyo (Kades) belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pemerintah Pusat jelas jelas melalui Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 87 tahun 2016 tentang pemberantasan Pungli,bagai mana keberadaan Tim Saber Pungli yang melibatkan Intitusi pemerintah dan aparat penegak hukum yang ada ?????? (Tim)






Discussion about this post