GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.-Seorang oknum dokter gigi yang bekerja di Puskesmas Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, berinisial FIA, dan suaminya, seorang doktor UIN Jambi berinisial KMN, dilaporkan ke Polres Batang Hari atas dugaan penipuan sebesar Rp600 juta. Laporan ini diajukan oleh Ricky Wijaya, seorang pengusaha elektronik di Batang Hari, yang menjadi korban penipuan tersebut.
Kronologis kejadian tersebut awalnya FIA dan KMN menawarkan tanah dan bangunan di Kota Muara Bulian seharga Rp1,4 miliar kepada Ricky Wijaya. Mereka berjanji akan mengalihkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut ke nama Ricky Wijaya. Namun, setelah Ricky Wijaya mengetahui bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah harta warisan orang tua FIA yang sudah meninggal, ia mencoba menghubungi kakak FIA dan ternyata tanah dan bangunan tersebut tidak untuk dijual.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti ,Ricky Wijaya telah memberikan somasi hukum kepada FIA dan KMN selama satu minggu, namun keduanya tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp600 juta. Oleh karena itu, kuasa hukum Ricky Wijaya, Heriyanto, S.H., C.L.A, melaporkan FIA dan KMN ke Polres Batang Hari.
Sebagai barang bukti yang dilaporkan termasuk:
Bukti pengiriman melalui transfer ke rekening Mandiri dan BRI sebesar Rp600 juta Pertemuan yang terekam di CCTV toko Rekaman percakapan suara Percakapan di WhatsApp terkait bujuk janji dari FIA dan KMN
Dalam waktu dekat, Ricky Wijaya dan kuasa hukumnya akan mendatangi UIN Jambi untuk mengklarifikasi persoalan terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum doktor tersebut dan akan membawa bukti-bukti lengkap atas keterlibatan oknum doktor tersebut,(Rd***0101)






Discussion about this post