GalaxyNews. Co.Id.Batanghari / Jambi.- Berdasarkan penilaian Administrasi dan Rekam jejak Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Batanghari sebagai mana tertuang dalam berita acara Nomor: 821 / 08 / Pansel- JPT / 2022 yang di umumkan pada Jum’at ( 18/11/2022 ) yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kabupaten Batanghari H. M. Azan. S.H.
Dari hasil penyeleksian rekam jejak yang dilakukan oleh Pansel JPT kembali menyatakan di dua OPD dianggap tidak memenuhi syarat untuk di tindak lanjuti lebih lanjut, dua jabatan kepala OPD tersebut masing masing Kepala Dinas Kesehatani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batanghari.
Jelas dalam berita acara dari hasil seleksi tersebut untuk kepala Dinas Kesehatan tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Pemerintah nomor: 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai Negeri Sipil sebagai mana diubah dengan peraturan pemerintah Nomor: 17 tahun 2020 serta perubahan peraturan pemerintah Nomor: 11 tahun 2017.
Disamping itu juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 49 tahun 2016 yang mengatur tentang pedoman teknis pengorganisasian pada Dinas Kesehatan Provinsi, serta Kabupaten / Kota. Sedangkan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batanghari tidak memenuhi syarat berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor: 409 tahun 2019 dalam kompetensi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Untuk peserta JPT dari instansi yang dinyatakan memenuhi syarat agar mengikuti pembukaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintah kabupaten Batanghari dalam uji gagasan / makalah serta wawancara pada Senen, ( 21/11/2022 ) dan akan dilaksanakan di ruang pola besar kantor Bupati Batanghari, seterusnya akan dilanjutkan pada ruang pola BPK RI yang berdampingan dengan Gedung kantor BAPPEDA kabupaten Batanghari.
( rda )






Discussion about this post