GalaxyNews.Co.Id. Batanghari / Jambi.– Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan pernyataan tegas bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi terhadap media menjadi syarat kerjasama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri, TNI selama positif bekerja sama sesuai tupoksinya.
Dewan PERS tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual selama media tersebut telah bebadan hukum PT. Khusus PERS serta ada penanggung jawab dan alamat kantor jelas serta profesional, dikutip dari Kin media.id.
Pernyataan ketua Dewan Pers Muhammad Nuh disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik, maupun siber beberapa waktu yang lalu di Banjar Masin, M.Nuh menepis jika media melakukan kerja sama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri / TNI harus terverifikasi di Dewan Pers.
Secara Tegas M. Nuh menyatakan Dewan PERS tidak pernah melarang atau meminta pemerintah kota atau daerah, institusi Polri / TNI untuk tidak bekerja sama dengan setiap perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT. Khusus Pers silahkan sesuai dengan UU Pers Nomor: 40 tahun 1999 ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua Dewan Pers Hendry,Ch tidak ada persoalan setiap media melakukan kerja sama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri / TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah mempunyai badan hukum tambahnya.
Selanjutnya Hendry juga menegaskan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah harus terverifikasi ,Tidak ada surat itu tegasnya yang terpenting bagi Dewan Pers perusahan media sudah berbadan hukum sesuai dengan UU pers.
Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di pasal 15 ayat ( 2) butir g UU Pers salah satu pungsi yan diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan Pers, sebagai turunan dari butir g tersebut maka tahun 2008 lahir peraturan Dewan Pers No: 4/ Peraturan-DP/III/ 2008 tentang standar perusahaan Pers dan kembali di perbaharui lagi dengan peraturan Dewan Pers No; 3/Peraturan-DP/X/2009, 11 tahun berikutnya ungkap Hendry.
Terkait adanya surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers tegasya Itu Hoax di website Dewan Pers, ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh pemerintah pusat, Pemerintah daerah, baik tingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten / kota jangan ada lagi pertanyaan apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak yang terpenting media tersebut telah berbadab hukum.
Namun demikian kerjasama media dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri / TNI tidak membuat daya kritis media dituntut untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempam tegas Hendry, lakukan tugas media sesuai dengan tupoksinya serta tetap berpegang teguh kepada UU PERS NO: 40 Tahun 1999 tandasnya.
( rda )






Discussion about this post