GalaxyNews.Co,Id.Batanghari/Jambi.–Insiden bullying yang menimpa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Jambi dari Fraksi Partai Golkar berinisial (Yn) kini cukup menyedot perhatian masyarakat tak terkecuali dari seluruh anggota DPRD Batanghari itu sendiri.
Dugaan bullying atau perundungan tersebut dilakukan oleh (P) dari Fraksi Partai PKB, yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Batanghari, (P) menjabat sebagai anggota DPRD selama dua priode dan saat ini menjabat sebagai ketua Komisi I (satu), selain menjabat sebagai anggota DPRD P juga sebagai tokoh masyarakat, pernah juga menjabat sebagai kepala Kecamatan sebelum memasuki masa pensiun sebagai seorang PNS dilingkungan Pemkab Batanghari.
Ketika berbincang dengan salah seorang staf di komisi I DPRD Kabupaten Batanghari (6/5/2025) yang namanya nggan untuk di publikasikan menuturkan dugaan bullying / perundungan tersebut sudah sering ia lakukan bahkan paparnya , bukan hanya satu orang ini saja bahkan sudah lebih dari satu orang yang ikut di bully, kali ini kena batunya ujar yang bersangkutan.
Ia juga turut menjelaskan dugaan bullying / perundungan yang dilakukan oleh P tersebut terjadi disaat kunjungan kerja ke Kabupaten Tebo, dan saya juga turut mendampingi pada saat kejadian itu, usai kejadian tersebut YN sempat menelpon P, dan berang merasa harga dirinya telah diinjak injak dan diremehkan dihadapan publik, tidak hanya sampai disitu YN akhirnya membuat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batanghari agar persoalan ini segera dapat di tindak lanjuti, jujur bang tambahnya YN sendiri merupakan publik figur wajar beliau seperti itu karena harga dirinya merasa telah dicabik cabik pungkasnya.
Terkait hal itu ketua Badan Kehormatan DPRD Batanghari Erwanto mengaku sudah menerima pengaduan tersebut, hari ini Selasa (6/5/2025) pihaknya menggelar rapat internal termasuk Kabag Hukum DPRD, Sekwan ketua dan seluruh anggota BK, “ya hari ini kita rapat internal membahas dugaan kasus bullying / perundungan yang sedang hangat hangat nya sekarang di DPRD Batanghari, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari saksi saksi yang ada tegas Erwanto.
“Saat ini lanjut Erwanto BK belum bisa memberikan kesimpulan kita baru melakukan rapat internal, masih ada waktu 30 hari kedepan, tentu kita akan panggil saksi saksi untuk dimintai keterangan dan didukung dengan alat alat bukti lainnya seperti rekaman bahkan dalam bentuk vidio, selain itu pula baik pengadu maupun yang teradu akan kita panggil dan kita pertemukan nantinya agar hal ini jadi terang benderang papar Erwanto.
Ditempat terpisah (Dd) berujar pasca beliau melakukan komonikasi melalui telpon What Shaapnya bersama YN yang diduga sebagai korban bullying / perundungan yang dilakukan P, saat ini korban YN menunggu hasil sidang BK DPRD, nantinya dalam sidang BK tersebut tidak menemukan jalan penyelesaian maka YN akan melanjutkan kasus ini kerana yang lebih tinggi yaitu akan membuat laporan ke pihak kepolisian cetusnya
“Lanjutnya dalam hal ini kasus bullying / perundungan diduga dilakuakn oleh P kepada YN ada unsur pidananya, sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi saksi yang lainnya. Menurutnya ada 4 jenis Bullying yang tidak kita sadari tapi menyakiti orang lain, kita juga sering mendengar soal bullying atau perundungan, tapi sadarkah kita bahwa bullying tak selalu mengenai kekerasan dan mungkin saja kita perrnah melakukannya secara tak sadar papar Dd.
Empat kategori Bullying.
- Secara fisik (physical bullying) tentu ini menjadi bullying yang paling jelas.
- Secara Verbal (verbal bullying) bisa jadi sering dilakukan tanpa sadar atau tanpa memahami bahwa hal tersebut salah.
- Secara emosi (emotional bullying) melibatkan emosi dan lebih halus dibandingkan bullying secara verbal.
- Lewat Siber (Cyber bullying) perundungan lewat siber atau lewat dunian maya juga jadi masalah nyata.
“Dd juga turut menuturkan kasus bullying atau perundungan dapat diselesaikan melalui jalur pidana maupun perdata, jalur pidana digunakan untuk menjerat pelaku dengan sanksi yang sesuai dengan tingkat keparahan perbuatannya, sementara jalur perdata digunakan untuk menuntut ganti rugi materiil atau imateriil dari pelaku kepada korban tutupnya. (Rda****001)






Discussion about this post