GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Dalam menindak lanjuti Peraturan Bupati Batanghari ( Pebup ) Nomor 7 tahun 2022 perobahan atas peraturan Bupati Batanghari Nomor 72 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infaq , dan sedekah.
Dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Batanghari menggelar kegiatan pendataan Mustahiq zakat dengan tema cinta zakat mensejahterakan umat, yang berlangsung diruang pola besar kantor Bupati batanghari Rabu, ( 8/2/2023 ).
Bupati Batanghari M.fadhil Arief didampingi Asisten I Setda Batanghari M.Rifa’i hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Batanghari Drs.H.Baihaqi beserta jajaran pengurus, seluruh Camat dalam wilayah kabupaten Batanghari serta seluruh kepala Desa serta undangan lainnya.
Dalam paparannya Ketua BAZNAS Kabupaten Batanghari H.Baihaqi mengajak para kepala kecamatan, kepala kelurahan dan seluruh kepala desa agar dapat mendata warganya yang betul betul layak dan pantas untuk mendapatkan atau menerima zakat.
Disamping itu pula Baihaqi menyebut tidak ada orang yang jatuh miskin apa bila yang bersangkutan mengeluarkan zakat, sebab sebahagian harta yang dikeluarkan itu masih ada hak orang lain yang wajib kita keluarkan ungkap Baihaqi.
Mengeluarkan zakat suci, infaq dan sedekah dengan berzakat dan bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkannya untuk itu mari kita bersama sama ajak Baihaki agar selalu mencari jalan yang terbaik jalan yang di Ridhai Allah Swt harapnya.
Bupati Batanghari M.Fadhil Arief turut memberikan penegasan terkait zakat, sebab rezeki yang kita dapati cenderung untuk berbagi sebab didalam rezeki yang kita peroleh masih ada hak hak orang lain yang wajib juga kita keluarkan.
Dihadapan para camat, kepala kelurahan dan kepala desa Fadhil menegaskan dalam pendataan urut dari yang paling miskin, jangan dalam rangka merengking diri kita orang lain yang dikorbankan, serta jangan ditambah tambah serta tebang pilih, indikator kategori miskin itu sudah jelas tegas Fadhil.
Mengeluarkan zakat adalah cara jujur diri kita dan kepada Allah Swt, banyak hal yang khilaf kita lakukan dengan kebiasaan menerima kehidupan yang susah dan mengeluarkan zakat kita sesama dapat berbagi, mengeluarkan zakat juga termasuk kedalam salah satu rukun Islam pungkas Fadhil.
Ada beberapa kepala Desa yang coba lari dari kebijakan selaku kepala desa, saya berharap jangan coba coba dan saya akan gunakan wewenang saya untuk mengambil tindakan tegas Fadhil, serta dapat diketahui ada beberapa kepala Desa yang sudah saya tandi cetusnya.
( Andi Katul****** )






Discussion about this post