GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Sebelumnya sama sama dapat diketahui penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Jambi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Namun sejauh ini baru lima orang tersangka yang berkas perkara serta alat buktinya telah sampai di meja hijau dan tengah menjalani persidangan di pengadilan Tipidkor Jambi, dimana sidang perdana terhadap kelima orang tersangka tersebut digelar pada Senen, ( 5/12/2022 ).
Sementara untuk kedua orang tersangka berinisial YF dan RH berkas perkaranya sudah masuk pada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi ungkap penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Jambi melalui sambungan telpon WhatSaapnya.
Menurutnya berkas perkara untuk kedua tersangka tersebut sudah lengkap, hanya menunngu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Kejati Jambi untuk ditetapkan P.21, kalaupun masih ada kekurangan pihak penyidik akan segera melengkapinya.
Sebelumya pembangunan Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku di kerjakan pada tahun 2020 yang lalu oleh PT. Mulia Permai Laksono yang menelan dana sebesar Rp 7,2 Milyar, namun dari hasil penyidikan diduga atas perbuatan ketujuh orang tersangka tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 6,3 Milyar.
Untuk sementara ini kita masih menunggu mas ungkap Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Jambi, nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut kita akan beritahu, mudah mudahan dalam waktu dekat berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Tim Jaksa Kejati jambi jelasnya.
( rda**** )






Discussion about this post