Tanah Tak Bertuan : Kades Itu Tanah Desa, Masyarakat Dibohongi Di Jual Dengan Dalih Untuk Pembangunan Masjid.
GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.-Harapan warga salah satu desa yang berada diwilayah, Kecamatan Muara Bulian, untuk memiliki masjid megah dari hasil penjualan lahan desa seluas 20 hektare ternyata tidak terwujud. Dana sekitar Rp 500 juta yang dijanjikan untuk pembangunan masjid tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, pembangunan masjid tetap berjalan berkat sumbangan rutin warga sebesar Rp 10 ribu per bulan yang telah berlangsung beberapa tahun. Selain itu, pembangunan masjid juga didukung oleh sumbangan Koperasi Unit Desa (KUD) dan donasi lainnya.
Masjid berdiri, bukan dari uang hasil penjual tanah yang dimaksud oleh kepala desa,itu murni hasil gotong royong dan bantuan lain,”ungkap seorang warga (RL).
Menurut salah seorang warga (RL) menuturkan awalnya tanah yang dimaksud dianggap oleh warga tanah tak bertuan,seiring berjalannya waktu sang kepala desa mengetahui aktifitas warganya sembari mengklim tanah tersebut merupakan tanah desa.
Sementara itu, warga desa lainnya, AI, mengaku dirugikan karena modalnya sebesar Rp 15 juta untuk membuka lahan tidak pernah dikembalikan. ZA, salah satu warga yang namanya dipakai dalam dokumen penjualan tanah, juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima bagian hasil penjualan sebagaimana dijanjikan.
“Kami ikhlas jika uang itu benar-benar untuk masjid. Tapi ternyata uang masjid dipakai orang lain, sedangkan masjid kami bangun dari keringat warga sendiri,” keluh ZA.
Kasus ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga desa, yang merasa telah dikhianati oleh oknum kepala desa dan kroninya. Kini, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini agar kebenaran terungkap.
LSM GPKJ Kabupaten Batang Hari akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan dalam waktu dekat akan memasukkan laporan resmi,” ungkap Supan Supian SE, Ketua LSM GPKJ, pada Rabu (10/9/2025).(Rd***0101)






Discussion about this post