“Operandi yang digunakan adalah modus kejahatan kerah putih yang terencana, perampokan Dana Desa (DD) yang dibungkus dengan proyek digitalisasi
GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.- Pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemasangan website desa sedang ditangani oleh berbagai lembaga penegak hukum dibeberapa daerah di Indonesia. tanpa terkecuali di Kabupaten Batang Hari Jambi.
Secara umum,kasus kasus ini menyoroti permasalahan umum dalam pengelolaan dana desa (DD) untuk proyek digital,termasuk pengelembungan harga (mark-up)proyek fiktif,dan kurangnya transparansi,yang sedang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kacab Jari Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari.
Hal ini langsung disampaikan oleh kepala Cabang Kejaksaan negeri Batang Hari di Muara Tembesi,Bakti Suryantoro,S.H.,M.H., melalui sambungan telpon What Saapnya Selasa,(4/11/2025).”benar bang ungkapnya dalam waktu sepekan ini cukup viral berita dibeberapa media online terkait pemanggilan sejumlah kepala desa dalam kapasitas dimintai keterangan terkait pemasangan Website pemerintahan desa yang berlangsung pada tahun 2024 silam.
Dalam pembuatan website desa yang dikerjakan oleh pihak ke tiga CV.Jago Rakso menghabiskan dana sebesar Rp.15.000.000.,/ desa, yang bersumber dari dana desa (DD).
Cab Jari juga menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman pengumpulan keterangan serta data data terkait hal tersebut ungkapnya.”ketika ditanya terkait sejumlah kepala desa yang telah dipanggil dan dimintai keterangan Cab Jari nggan memberikan keterangan, nanti saja bang semuanya akan kita sampaikan.
Ditempat terpisah penggiat sosial media Eso Pamenan menyampaikan kalau temuan ini benar benar terbukti ini menunjukan adanya kejanggalan serius pada harga penawaran proyek sebesar Rp.15.000.000.,/desa. sementara itu, harga templat website sejenis dipasaran ditaksir hanya sekitar Rp.250.000 s/d Rp 650.000.,hal ini mengindikasikan adanya potensi mark-up,sebab Rp.15.000.000 juta., sebuah angka yang tidak masuk akal dan patut diduga sebagai upaya untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah dari anggaran dana desa (DD).
Ketua LSM GPKJ Batang hari Supan Sopian.S.E., menyatakan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini diduga merupakan pola kejahatan kerah putih yang terencana.”Ini adalah modus perampokan dana desa yang dibungkus dengan program digitalisasi,proposal ditawarkan dari pintu ke pintu kepada para keuchik untuk mendapatkan persetujuan individual,seolah oleh ini adalah transaksi bisnis yang wajar, kita terus pantau kasus ini, seandainya tidak ada perkembangan lebih dalam LSM GPKJ siap laporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta tegas Sopian.(Rd**0101)






Discussion about this post