GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggara, DPA dibuat oleh masing masing SKPD yang dijadikan dokumen untuk pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang sudah disiapkan sebelumnya.
Terkait DPA yang ada di seluruh OPD lingkup Kabupaten Batanghari sudah diselesai dan diserahkan ke OPD masing masing hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan daerah ( Bakeuda ) Kabupaten Batanghari Tesar Arlin disela sela kegiatan penyerahan kendaraan roda dua kepada penyuluh tangguh oleh Bupati Batanghari pada Sabtu,(25/2/2023) dihalaman Serambi Rumdis Bupati.
Tesar Arlin menyebut ” DPA untuk setiap OPD sudah kita serahkan ” hanya saja sebelum melaksanakan kegiatan pihak OPD masing masing terlebih dahulu harus menyiapkan Schedule dan rincian kegiatan yang akan segera dilaksanakan, dalam hal ini Bapak Bupati turut mengingatkan untuk pengelolah kegiatan didasari DPA dapat berjalan sesuai dengan ketentuan jelas Tesar Arlin.
Disamping itu pula Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) digunakan untuk menampung pendapatan yang berasal dari dana perimbangan, pendapatan hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga ungkapnya, pelaksanaan DPA juga sesuai dengan amanat PP No: 12 tahun 2019 serta Permendagri No: 77 tahun 2020.
Setelah adanya Perbup tentang penjabaran APBD, kepala SKPD mulai melakukan penyususnan rencana DPA SKPD kemudian melaksanakan verifikasi dan disahkan oleh PPKD dan TPAD keuangan jelas Tesar Arlin. dalam ini untuk DPA yang ada mudah mudahan diawal Bulan Maret 2023 mendatang sudah dapat berjalan sesuai dengan Schedule yang di maksud tandasnya.
(Andi Katul*****)






Discussion about this post