GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Jambi Anita Yasmin S.E Senen (20/2/2023) kedatangan perwakilan lima orang temenggung yang berasal dari warga suku anak dalam (SAD) Bukit 12 Kejasung.
Ketua DPRD langsung menerima kelima orang temenggung yang berasal dari SAD bukit 12 Kejasung diruang kerjanya, dari kelima temenggung tersebut salah satunya bernama Yisuf selaku juru bicara dalam pertemuan itu.
Kedatangan dari kelima temenggung tersebut bermaksud ingin mempertanyakan proses pembentukan desa adat yang mana sebelumnya telah disampaikan kepada ketua DPRD dan Timdu kabupaten Batanghari pada tahun 2014 yang lalu namun hingga saat belum ada kejelasan dari apa yang telah diusulkan itu.
Temenggung Yusuf selaku pimpinan SAD di bukit 12 Kejasung kecamatan Maro Sebo Ulu dari tahun 2014 silam hal ini sudah kami sampaikan ujarnya, hingga pergantian pucuk pimpinan DPRD Batanghari baik dalam ajang Pilpres maupun Pilkada kami selaku warga SAD selalu dilibatkan paparnya.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi Yusuf selaku warga SAD selalu dikucilkan, kami juga butuh suatu desa makanya dalam pertemuan kali ini bersama Ketua DPRD sebagai perwakilan SAD bukit 12 Kejasung berharap usulan yang disampaikan dalam keinginan pembentukan desa adat warga SAD menjadi perhatian serius oleh pemerintah.
Ia juga meminta kepada ketua DPRD Batanghari agar membawa usulan ini kedalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, warga SAD juga termasuk warga Negara kesatuan Republik Indonesia yang sama sama mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya, dimana setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak apa yang dituangkan dalam UUD 1945 sebut Yusuf.
Menanggapi hal itu Anita Yasmin selaku Ketua DPRD Batanghari menegaskan apa yang diusulkan akan segera dibawak kedalam RDP lintas komisi DPRD Batanghari, pihaknya juga akan mengundang seluruh perwakilan pemerintah yang terkait dalam hal ini.
Anita juga menjelaskan dalam pembentukan desa adat banyak faktor dan aspek aspek yang harus kita penuhi, mulai dari luas wilayah jumlah penduduk serta hal hal lain yang mendukung secara administratif, setelah semuanya dapat dipenuhi baru kita masuk kedalam tahap berikutnya sebelum di buatkan Perda, hal ini memakan waktu dan proses yang cukup panjang jelas Ketua DPRD.
Sebagai wakil rakyat apa yang disampaikan serta diusulkan tentu menjadi bahan pertimbangan, dalam pembetukan suatu desa segala sesuatunya membutuhkan proses, saat ini untuk pembentukan suatu desa yang mempunyai wilayah segala seusuatunya harus di kaji dengan matang mengingat hal tersebut menyangkut tentang kehidupan masyarakat,wilayah dan kependudukan lebih lebih lagi berkaitan dengan anggaran ungkapnya.
(Andi Katul*****)






Discussion about this post