GalaxyNews.Co.Id. Batanghari / Jambi.- Dua unit kendaraan jenis Tronton yang bermuatan batu bara dengan Nopol B 9480 BID dan B 9845 BIS saat melintas di jalan Nasional Muaro Bungo Jambi seketika berada di pal 5 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi di stop serta ditahan oleh organisasi masyarakat ( ormas ) Ampera Kabupaten Batanghari.
Penyetopan dan penahanan dilakukan oleh ormas Ampera atas kedua kendaraan jenis tronton tersebut dianggap tidak mengindahkan Pergub Nomor: 13 tahun 2012 dan peraturan daerah ( Perda ) kabupaten Batanghari tahun 2012 tentang angkutan batu bara, setelah sempat ditahan beberapa oleh ormas Ampera akhirnya kendaraan itu langsung diamankan ke Mako Polres Batanghari.
Kasat lantas Polres Batanghari AKP. Sudiharsono. S.H, menyebut dua unit kendaraan jenis tronton yang bermuatan batu bara dari sawah lunto Sumatra Barat dengan tujuan Cilegon Jakarta Timur yang sempat di stop dan di tahan oleh ormas Ampera pada ( 07/11/2022 ) yang lalu sudah diperbolehkan untuk melanjutkan kembali perjalanannya papar kasat.
Hal ini dijelaskan Kasat Lantas pada Rabu, 17/11/2022, diruang kerjanya, lebih lanjut ungkapnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen baik dokumen kendaraan maupun dokumen dari angkutan tersebut ternyata semua dokumen yang di miliki lengkap, begitu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang pengemudinya atas nama Dedi dan Sugiono.
Awalnya kedua truck tronton tersebut saat melintas pada waktu subuh hari, artinya sudah melanggar jam operasional angkutan batu bara atas pelanggaran yang dilakukan diberikan sanksi penilangan dan semua sudah membayar denda maksimal sesuai dengan putusan pengadilan untuk bukti tilang dan bukti denda ada semua sebagai bukti untuk kedua kendaraan tronton tersebut tandasnya.
( rda )






Discussion about this post