GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Tiga orang tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) dilaporkan oleh pihak sekolah yang bersangkutan kepada Dinas PDK Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, karena dianggap telah melalaikan tugas serta tanggung jawabnya selaku ASN.
Menindak lanjuti laporan tersebut kepala Dinas PDK Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Zulpadli berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pemerintah Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan diteruskan langsung kepada Bupati Batanghari selaku penjabat pembina kepegawaian daerah.
Dikatakan Fadhil, nantinya komite disiplin akan melakukan sidang terkait 3 orang ASN yang berpropesi sebagai guru tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor; 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil jelas Fadhil.(Rda)






Discussion about this post