GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/jambi.-Kejaksaan RI dapat menjadi role model dalam penegakan hukum saat ini di Indonesia oleh lembaga hukum lainnya, pernyataan ini langsung disampaikan oleh ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.
Menurut barita setidaknya terdapat tiga alasan substantif, seperti peningkatan kinerja di berbagai bidang,peningkatan kapasitas yang adaptif, cepat, kolaboratif serta terukur khususnya dibidang teknis Pidsus dan Pidum dan peningkatan kepercayaan publik yang signifikan dalam satu tahun terakhir tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya, hal ini disampaikan Barita saat memberi argumen Rabu (31/5/2023).
Tumbuhnya kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan seiring dengan meningkatnya kinerja di institusi tersebut seperti dalam pengungkapan kasus mega korupsi yang dianggap mangkrak sekian lama menyebabkan kerugian Negara dan perekonomianhingga mencapai Triliunan Rupiah.
Tak tanggung tanggung mega korupsi yang telah dikuliti oleh institusi kejaksaan, mega korupsi Asabri jiwasraya garuda, Minyak goreng, Kasus duta Palma, dan masih banyak kasus kasus mega korupsi lainnya. Selain berhasil membuktikan dakwaan jaksa juga berhasil mengembalikan kerugian negara serta merampas dan menyita aset Kuroptor Jelas Barita.
Keberhasilan implementasi visi Jaksa Agung Burhanuddin dalam penegakan hukum progresif,humanis dan berhati nurani. Melalui pendekatan restoratif justice dapat memberikan ruang terbuka akses keadilan bagi rakyat kecil serta melengkapi wajah dalam penegakan hukum yang tidak lagi hanya sekedar memenuhi legal justice namun menyeimbangkannya dengan social Justice ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Barita dalam trend penegakan hukum modern setidaknya terdapat dua arus utama perspektif penegakan hukum masing masing standar keadilan dalam kepastian hukum serta kemanfaatan hukum di letakan dalam neraca keseimbangan, pertanyaan nya??? apakah semua tindakan dalam penegakan hukum telah dirasakan oleh masyarakat??? hal ini setidaknya dapat mencerminkan keinginan hukum yang sesuai dengan dambaan kehadiran negara dalam kehidupan real rakyat.
Dalam menilai dan menentukan perasaan,pandangan masyarakat terhadap paradigma hukum secara metodologi ilmiah atau scientific comfirmation serta dilihat dari hasil survey menjadikan standar utama dalam percepatan reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum,kinerja yang profesional yang telah dibuktikan oleh Korps Adhyaksa yang sangat relevan untuk menjadi model dalam membangun konstruksi penegakan hukum yang di cita citakan tutup Barita. ( Rda******)






Discussion about this post