Galaxy News
Minggu, 24 Mei 2026
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
No Result
View All Result
Galaxy News
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
Galaxy News
HOME BATANGHARI DAERAH NASIONAL EKBIS PENDIDIKAN HUKRIM POLITIK PEMERINTAHAN ADVERTORIAL OPINI

BPD Akan Gugat Secara Hukum Pernyataan Kepala Desa Sungai Baung

15 Januari 2023
in Batanghari
BPD Akan Gugat Secara Hukum Pernyataan Kepala Desa Sungai Baung
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Pernyataan kepala Desa Sungai Baung Ridwan.S.E menjadi kontroversial ditengah tengah mayarakat lebih lebih lagi dikalangan para anggota Badan Perwakilan Desa ( BPD ) se Kabupaten Batanghari.

Pernyataan tersebut di sampaikan Ridwan dalam acara penyerahan piagam penghargaan Lencana Desa diserambi rumah dinas Bupati Batanghari beberapa waktu lalu, pernyataan yang disampaikan tersebut membuat seluruh anggota BPD Kabupaten Batanghari menjadi berang.

Melalui sambungan telpon Whatsaapnya Sabri Yasin selaku ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Batanghari menyebut apa yang telah disampaikan oleh Kepala Desa Sungai Baung Ridwan secara etika kurang pantas tegas Sabri.

Antara BPD dan Pemerintahan Desa punya dapur dan kewenangan masing masing, pernyataan itu dianggap telah melukai perasaan sebanyak 560 anggota BPD yang ada,” dengan nada meninggi Sabri Yasin menyebut pihaknya akan menindak lanjuti atas pernyataan yang disampaikan oleh Ridwan tersebut.

Pihaknya telah membuat surat Vetisi yang disampaikan langsung kepada Bapak Bupati Batanghari, dan akan menggelar rapat internal seluruh anggota BPD pada Senen, ( 16/1/2022 ) mendatang, mengacu kepada UU Nomor: 6 tentang Desa dan peraturan pemerintah Nomor: 43 tahun 2014 Desa semuanya jelas telah ungkap Sabri.

Disamping itu juga sebut Sabri dalam peraturan Menteri dalam negeri Nomor: 110 tahun 2016 tentang badan permusyawatan desa dan peraturan daerah kabupaten Batanghari Nomor: 6 tahun 2017, semuanya diatur dalam peraturan tersebut,

Seluruh anggota BPD meminta kepada bapak Bupati Batanghari agar dapat memberikan teguran serta sanksi kepada kepala Desa Sungai Baung Ridwan atas pernyataan yang telah ia sampaikan tersebut, nantinya juga apa bila ditemukan ada celah hukum tidak menutup kemungkinanakan akan kita tindak lanjuti berdasakan kesepakan dari seluruh anggota BPD papar Sabri.

Masih menurut Sabri walaupun Kades Sungai Baung telah menyampaikan permohonan maap lewat salah satu media Nasional yang tayang beberapa waktu lalu, namun hal tersebut dianggap seluruh anggota BPD belum  cukup, Sabri meminta Saudara Ridwan agar dapat menyampaikan permohonan maap lewat forum resmi serta disiarkan secara Live kembali tandasnya.

( Tim****** )

 

 

Previous Post

Al Haris Pimpin Apel Siaga Bencana Erupsi Gunung Kerinci

Next Post

Kemacetan Panjang Akibat Armada Angkutan BB Terus Menghantui Dan Menghadang Pengguna Jalan Umum Lainnya

Next Post
Kemacetan Panjang Akibat Armada Angkutan BB Terus Menghantui Dan Menghadang Pengguna Jalan Umum Lainnya

Kemacetan Panjang Akibat Armada Angkutan BB Terus Menghantui Dan Menghadang Pengguna Jalan Umum Lainnya

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Dr.Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D,Resmi Menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari

    Dr.Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D,Resmi Menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UNISBA M.Sadli Raih Gelar Doktor Dari Universitas PTIQ Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musdi Arianto Guru Olah Raga Di Fitnah Bandar Sabu,Saya Siap Menempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Desa Olak Salurkan BLT Tahap Akhir 2024,Datuk Ayub Warga Tertua Usia 100 Tahun Salah Satu Peserta Penerima BLT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Galaxy News

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tidak Hanya Mengkritik – Tapi Memberi Solusi
  • Tidak Hanya Mengkritik, Tapi Memberi Solusi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Opini
  • Advertorial

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist