Galaxy News
Minggu, 19 April 2026
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
No Result
View All Result
Galaxy News
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
Galaxy News
HOME BATANGHARI DAERAH NASIONAL EKBIS PENDIDIKAN HUKRIM POLITIK PEMERINTAHAN ADVERTORIAL OPINI

Abun Yani Minta Gubernur Jambi Jangan Tutup Sementara Aktivitas Batubara, Sebelum Jalan Khusus Ada

2 Maret 2023
in Advertorial, Politik
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, GalaxyNews – Gubernur Jambi Al Haris diminta jangan hanya menutup aktivitas tambang Batubara hanya sementara, menjelang jalan khusus angkutan Batubara ada. Pasalnya masalah kemacetan yang diakibatkan angkutan Batubara dinilai sangat krusial.

 

Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan, kalau seandainya Gubernur Jambi tidak bisa menutup, nyatanya saat ini bisa.”Kan gitu, nah harus lagi diingat oleh pemerintah UU nomor 3 tahun 2020 pelimpahan izin batubara ke pusat itu, lahir uu itu. Efektif Undang undang (UU) itu berlaku tahun 2021,” ungkapnya, Kamis (02/03/2023).

 

Abun Yani menyampaikan bahwa masyarakat Provinsi Jambi harus tahu sebelum undang undang tersebut terbit, izin batubara sudah terbit lebih dulu. “Pusat itu hanya 1,2 yang menerbitkan izin, selain selain itu Kepala Daerah kita yang mengeluarkan izin, artinya ya Kepala Daerah kita yang dulu kemana,” ujarnya.

 

Persoalan angkutan Batubara ini harus adanya Pansus. “Tadi saya sudah katakan harus ada Pansus, sekarang di konsep nanti kami akan ajukan ke pimpinan terlepas setuju atau tidaknya, bukan hanya soal batubara tetapi juga isu isu sensitif lain yang ada di Provinsi Jambi,” jelasnya.

 

Abun Yani juga membeberkan bahwa sesuai dengan aturan main Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 sangat jelas. “Pertama pasal 91 ayat 1, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menggunakan jalan Pertambangan, terus pasal 2, dalam Pertambangan sebagaimana dimaksud ayat 1 tadi ya Pemegang IUP yang membangun jalan tersebut, atau pihak lain yang memiliki jalan Pertambangan,” pungkasnya. (Whj)

Previous Post

Al Haris Stop Aktivitas Angkutan Batubara hingga Waktu Tak Ditentukan

Next Post

Dicoklit Pantarlih, Edi Purwanto Ajak Warga Berikan Data yang Benar

Next Post

Dicoklit Pantarlih, Edi Purwanto Ajak Warga Berikan Data yang Benar

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • UNISBA Batang Hari Gelar PBAK Mahasiswa Baru : Sambut Dengan Semangat

    UNISBA Batang Hari Gelar PBAK Mahasiswa Baru : Sambut Dengan Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNS Staf Kecamatan Muara Bulian Jarang Ngantor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Batang Hari Mensuport Para Panitia Pemilihan(PPK) Dalam Acara Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama Masuk Kerja Usai Cuti Dan Libur Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H Bupati Batanghari Sidak Ke Dinas PDK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kota Jambi & Pemkab Batanghari Tandatangani Kesepakatan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Galaxy News

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tidak Hanya Mengkritik – Tapi Memberi Solusi
  • Tidak Hanya Mengkritik, Tapi Memberi Solusi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Opini
  • Advertorial

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist