GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.-Dugaan korupsi dalam proyek pembuatan website desa, di beberapa desa dalam wilayah kecamatan kabupaten Batang Hari Jambi, yang dilaksanakan pada tahun 2024 silam,menghabiskan anggaran sebesar Rp 10.000.000.,/wibsite/desa dengan biaya perpanjangan /tahunnya Rp.5.000.000.,dana yang digunakan bersumber dari Dana Desa (DD),kasus ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri cabang Muara Tembesi.
Pembuatan website desa dikerjakan oleh CV.Jago Rakso, kurang lebih sebanyak 40 desa yang bekerja sama dalam pembuatan website tahun 2024 yang lalu. Kepala Dinas PMD Kabupaten Batang Hari Taufiq.S.Ag.,baru baru ini ketika di konfirmasi,diruang kerjanya menjelaskan, saya tidak tahu persis persoalan itu ungkapnya., maaf saya baru tahu persis setelah saya dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Cab Jari Muara Tembesi, serta membaca di beberapa media online setelah kasus ini viral.
“Sebelumnya saya memang tidak tahu dan tidak mengerti apa lagi persoalan digitalisasi tegas Taufiq, kalau persoalan anggaran desa baik dari DD maupun ADD, kita laksanakan sesuai dengan peraturan Bupati Batang Hari (Perbup) Nomor : 16 tahun 2016, dalam Perbup 16 tahun 2026, BAB II pasal 3 jelas Pengawasan evaluasi APBDes,Pengawasan APBdes dan pengadaan barang dan jasa di desa,sesuai delegasi oleh Bupati Batang Hari merupakan tanggung jawab Camat sebagai penerima tugas delegasi papar Taufiq.
Selanjutnya Camat menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas delegasi kepada Buapati melalui sekretaris daerah sebutnya, ketika ditanya anggaran yang dialokasikan dalam pembuatan webiste desa jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar,serta pembuatan website desa dimonopoli oleh perusahaan tertentu atas arahan penjabat daerah terkait,tanpa melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif, Taufiq menyarankan agar dikonfirmasi kepada Kepala bidang (Kabid) pemberdayaan,perencanaan,pengelolaan keuangan dan aset desa (Kurniawan.S.E), serta kepada Camat yang bersangkutan.
Dikutif dari beberapa keterangan kepala desa bahwasanya mereka diarahkan oleh oknum PNS (DPMD) serta dari oknum PNS Kecamatan agar menggunakan jasa penyedia layanan tertentu dengan biaya yang telah ditentukan, bahkan ada sebahagian Website desa tersebut tidak bisa dioperasikan hingga sekarang paparnya.Penting untuk dicatat pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus proses pidana bagi pelaku tindak korupsi, dan pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021. (Rd***0101)






Discussion about this post