GalaxyNews.Co.Id. Batang Hari / Jambi.–Investigasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dilakukan untuk mencegah dan menangani penyalagunaan dana, terutama yang berasal dari APBN dan APBD. Laporan dan data dari berbagai sumber seperti kejaksaan agung dan PPATK, menunjukan adanya penyimpangan penggunaan dana oleh oknum kepala desa.
Penegakan hukum dan kerja sama lintas institusi, termasuk kementerian desa, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kunci dalam penanganan masalah ini. Terkait hal tersebut Polres Batang Hari berencana melakukan audit investigatif terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa-desa Kabupaten Batang Hari. Rencana ini diungkapkan oleh seorang perwira Polres Batang Hari kepada wartawan pada Selasa (26/8/2025).
Audit investigatif ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan DD dan ADD dilakukan secara transparan dan akuntabel. DD dan ADD memiliki perbedaan sumber dan prioritas penggunaan, di mana DD bersumber dari APBN untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan ADD dari APBD untuk operasional pemerintahan dan pemberdayaan desa.
Pengelolaan DD dan ADD harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Aparat penegak hukum (APH) memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan DD dan ADD.
“Sedang kita matangkan rencana ini, dan akan kita sinergikan dengan instansi terkait,” kata perwira Polres Batang Hari.
Dengan adanya audit investigatif ini, diharapkan pengelolaan DD dan ADD di desa-desa Kabupaten Batang Hari dapat lebih efektif dan efisien, serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(Rd***0101)






Discussion about this post