Galaxy News
Kamis, 14 Mei 2026
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
No Result
View All Result
Galaxy News
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
Galaxy News
HOME BATANGHARI DAERAH NASIONAL EKBIS PENDIDIKAN HUKRIM POLITIK PEMERINTAHAN ADVERTORIAL OPINI

Musdi Arianto Guru Olah Raga Di Fitnah Bandar Sabu,Saya Siap Menempuh Jalur Hukum

28 Juni 2025
in Batanghari
Musdi Arianto Guru Olah Raga Di Fitnah Bandar Sabu,Saya Siap Menempuh Jalur Hukum

Surat keterangan Tes Urine dari BNN, Negatif.

407
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Musdianto tidak akan saya biarkan nama baik saya Hancur”

“Fitnah dapat menghacurkan reputasi,nama baik seseorang serta nama baik keluarga”

GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.-Tuduhan keji menimpa seorang guru asal Kabupaten Batang Hari, Musdi Arianto, setelah dirinya difitnah sebagai bandar narkoba dan dituduh terlibat dalam jaringan ganja dan sabu oleh seorang oknum melalui grup WhatsApp dan status media sosial.

Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, tampak narasi yang menyebut Musdi Arianto sebagai “guru olahraga bandar narkoba” tersebar di grup WhatsApp SD Permata Agri KMB, bahkan diperkuat dengan foto dirinya dalam kondisi tangan terikat. Tidak hanya itu, akun media sosial bernama Cahaya Chobar juga turut menyebarkan tuduhan serupa lewat status pribadinya.

Namun fakta berkata lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang Hari, Musdi Arianto dinyatakan negatif narkoba. Dalam surat bernomor SKHPN-708540/V/1501-1504.2025/BNN yang diterbitkan pada 17 Juni 2025, disebutkan secara jelas bahwa yang bersangkutan tidak terindikasi menggunakan narkotika.

“Saya tidak terima nama baik saya dihancurkan dengan fitnah seperti ini. Saya sudah cukup sabar. Sekarang saya siap tempuh jalur hukum,” tegas Musdi Aranto saat dimintai keterangan, Sabtu (28/6/2025).

Terkait hal ini, Musdi mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti digital, berupa screenshot dari grup WhatsApp dan status media sosial pelaku. Dirinya juga menyatakan siap membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian Resort Batang Hari.

Tindakan penyebaran informasi palsu yang menyerang kehormatan pribadi dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang penghinaan dan fitnah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara jika tuduhan terbukti palsu dan disebarkan ke publik.

Sementara itu, pihak keluarga dan sejumlah rekan kerja menyayangkan tindakan oknum yang menyebarkan kabar bohong tersebut, apalagi dilakukan melalui kanal komunikasi internal sekolah.

“Ini bukan hanya soal nama baik Pak Musdi, tapi soal bagaimana informasi palsu bisa dengan mudah dipercaya dan disebar. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menjunjung etika, bukan tempat menyebar fitnah,” ujar seorang guru, rekan Musdi.

Kasus ini kini dalam proses pengumpulan bukti dan rencananya akan dilaporkan secara resmi ke kepolisian dalam waktu dekat.(Rd****0101)

Previous Post

Bangun Kebun Kelapa Sawit Tuai Kritikan

Next Post

Pembunuh Istri Buron Kurang Lebih Satu Tahun,Berhasil Di Door Polisi

Next Post
Pembunuh Istri Buron Kurang Lebih Satu Tahun,Berhasil Di Door Polisi

Pembunuh Istri Buron Kurang Lebih Satu Tahun,Berhasil Di Door Polisi

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Mantan Anggota DPRD Batanghari Yang Akrab Di Sapa “Amin Tajam” Siap Pasang Badan Memenangkan Pasangan Fadhil Arief Dan Bakhtiar

    Mantan Anggota DPRD Batanghari Yang Akrab Di Sapa “Amin Tajam” Siap Pasang Badan Memenangkan Pasangan Fadhil Arief Dan Bakhtiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musdi Arianto Guru Olah Raga Di Fitnah Bandar Sabu,Saya Siap Menempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Kepala Desa,Sekdes,Kaur Keuangan dan Bendahara Desa Telah Di Periksa Oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi Pembuatan Website Desa T.H.2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr.Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D,Resmi Menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Galaxy News

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tidak Hanya Mengkritik – Tapi Memberi Solusi
  • Tidak Hanya Mengkritik, Tapi Memberi Solusi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Opini
  • Advertorial

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist