Galaxy News
Minggu, 24 Mei 2026
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
No Result
View All Result
Galaxy News
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
Galaxy News
HOME BATANGHARI DAERAH NASIONAL EKBIS PENDIDIKAN HUKRIM POLITIK PEMERINTAHAN ADVERTORIAL OPINI

APH Di Batang Hari Tutup Mata Penambang Galian C Ilegal Bebas Melenggang Lakukan Aktivitas

11 Juni 2025
in Batanghari
Loupon penambang galian C ilegal di desa Bajubang Laut
234
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GalaxyNews.Co.Id Batang Hari/Jambi.- Penambang galian C disepanjang bantaran sungai Batanghari dalam wilayah kabupaten Batang Hari terus menerus menjadi polimik ditengah tengah masyarakat, tanpa disadari kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh para penambang galian C seperti tebing penahan bantaran sungai Batanghari mengalami erosi dan kerusakan akibat aktivitas tersebut.

“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya penggalian yang tidak terkontrol terutama akibat penambang galian C  yang dilakukan secara ilegal, serta tidak mengikuti standar penambangan yang benar hal ini menyebabkan penggalian yang berlebihan dan tidak terencana, mengakibatkan kerusakan struktur tanah dan tebing sungai.

“Selanjutnya penggunaan alat berat dalam penambangan galian C (ekskavator) dapat menyebabkan getaran dan tekanan yang merusak struktur tanah tebing sungai, pengikisan oleh air, pencemaran lingkungan serta kerusakan ekosistim sungai, dalam mengatasi persoalan ini sangat perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penambang galian C ilegal, penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.

“Disisi lain galian golongan C telah diganti menjadi “Batuan” dimana Undang Undang No : 4 tahun 2009 serta Undang Undang No : 3 tahun 2020 tentang minerba disebut sebagai Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), berdasarkan sumber GalaxyNews,Co.Id yang layak dipercaya penambang Galian C di kabupaten Batang Hari hanya tiga orang yang baru memiliki SIPB, masing AK,JL/MS, warga kecamatan Muara Bulian satu orang lagi merupakan warga kecamatan pemayung.

“Sumber juga menjelaskan walaupun ketiganya telah memiliki Surat Izin Penambang Batuan (SIPB), mereka seharusnya belum bisa untuk melaksanakan aktivitas penambangan, sebelum melengkapi Izin Operasional (IO), hal ini dilandasi dengan Kepmen KLHK Nomor : 97 tahun 2023, dan ini mutlak bagi penambang yang telah mengantongi SIPB.

Loupon galian C diduga ilegal desa Bajubang Laut

” Izin Operasional (IO) dapat diberikan kepada penambang apa bila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dengan melengkapi dokumen lingkungan, kajian tekhnis rencana tambang dan rencana reklamasi tambang serta melengkapi dokumen atau persyaratan perusahaan lainnya. Apa bila penambang tersebut belum mengantongi Izin Operasional (IO) mereka dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan.

“Namun sangat disayangkan ungkap sumber ketiga penambang masing masing AK,JL/MS telah mengantongi SIPB namun ketiganya belum memiliki Izin Operasioanl (IO) tampak dengan jelas mereka bebas melakukan aktivitas penambangan seolah olah mereka kebal hukum, aturan tinggal aturan bagi mereka tidak berlaku, dilokasi penambangan mereka tampak jelas alat berat jenis eksavator mengaum, mobil dump truck lalulalang mengangkut hasil tambang cetusnya.

“Disisi lain aparat penegak hukum kita lanjutnya hanya diam dan membisu seribu bahasa bagaikan pepatah gajah diseberang lautan kelihatan semut dikelopak mata tidak kelihatan, ada aktivitas  penambang galian C yang jaraknya hanya – + 500 M dari Mako Polres Batanghari dan penambang galian C di desa Bajubang Laut diduga belum mengantongi Izin Operasional (IO), anehnya para penambang ini bebas melenggang dalam melakukan aktivitasnya seolah olah ada yang melindungi ungkap sumber tersebut.

“Dalam hal penanganan penambang galian C ilegal oleh APH dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia jelas telah diatur dalam peraturan Kapolri tentang pemberantasan penambang galian C ilegal diantaranya Undang Undang Nomor : 3 tahun 2020 atas perubahan Undang Undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. UU ini mengatur sanksi pidana untuk penambang tanpa izin termasuk penambang galian C ilegal.

“Dalam Undang Undang Nomor : 3 tahun 2020, pasal 58 UU ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk penambang galian C, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar. Polri memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana pertambangan ilegal mining, Polri juga dapat melakukan tindakan penghentian kegiatan tambang ilegal termasuk penambang galian C.(Rda***001)

 

 

 

Previous Post

UNISBA Batang Hari Wisuda 301 Mahasiswa Periode JUNI 2025

Next Post

Satrekrim Polres Batang Hari Melalui Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Akhirnya Melek Dan Angkat Bicara Terkait Penambang Galian C Ilegal

Next Post
Satrekrim Polres Batang Hari Melalui Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Akhirnya Melek Dan Angkat Bicara Terkait Penambang Galian C Ilegal

Satrekrim Polres Batang Hari Melalui Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Akhirnya Melek Dan Angkat Bicara Terkait Penambang Galian C Ilegal

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Dr.Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D,Resmi Menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari

    Dr.Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D,Resmi Menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UNISBA M.Sadli Raih Gelar Doktor Dari Universitas PTIQ Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musdi Arianto Guru Olah Raga Di Fitnah Bandar Sabu,Saya Siap Menempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Desa Olak Salurkan BLT Tahap Akhir 2024,Datuk Ayub Warga Tertua Usia 100 Tahun Salah Satu Peserta Penerima BLT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Galaxy News

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tidak Hanya Mengkritik – Tapi Memberi Solusi
  • Tidak Hanya Mengkritik, Tapi Memberi Solusi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Opini
  • Advertorial

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist