“Bagaimana Pemerintah Kabupaten Menyikapi Para Penambang Galian C yang belum mengantongi perizinan”
GalaxyNews.co.Id. Batanghari/Jambi.-Atifitas penambang galian C di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) khususnya diwilayah kabupaten Batangahari kian menjamur, dari data yang dihimpun terdapat tujuh wilayah kecamatan dalam kabupaten Batanghari yang dilintasi oleh aliran sungai Batangahri tampak aktifitas penambang tersebut terus menerus berjalan seperti biasa.
Disisi lain istilah” bahan galian golongan C ” telah diganti menjadi “Batuan” dalam Undang Undang No : 4 Tahun 2009 dan dalam Undang Undang No : 3 Tahun 2020 tentang Minerba ,SIPB disebut sebagai Surat Izin Pertambangan Batuan. SIPB mencakup berbagai jenis Batuan termasuk batu kapur, batu granit, dan jenis batuan lainnya yang bersipat material lepas, luasan wilayah yang dapat di izinkan untuk SIPB adalah 50 hektar.
Berdasarkan data dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan khususnya diwilayah kabupaten Batanghari aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat hanya empat orang penambang yang baru memiliki SIPB, masing masing satu orang penambang berada diwilayah kecamatan Pemayung, dua orang berada diwilayah kecamatan Muara Bulian.
Berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan Kepmen LHK Nomor : 97 tahun 2023,salah satunya mencakup seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) , Uji kelayakan Lingkungan Hidup dan lain lain serta diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesional tenaga kerja dibidang lingkungan hidup dan kehutanan serta memberikan dampak positif bagi pembangunan.
Sangat disayangkan hanya segelintir penambang yang baru memeliki SIPB, namun belum melengkapi salah satu persyaratan yang sangat fital yaitu Izin Operasional (IO), namun para penambang tersebut tetap melakukan aktifitas pertambangan setiap harinya. Dalam Kepmen LHK Nomor : 97 tahun 2023 dijelaskan Izin Operasional (IO) syarat mutlak bagi penambang yang telah memiliki SIPB.
“Izin Operasional” (IO) dapat diberikan apa bila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan melengkapi dokumen lingkungan, kajian tekhnis rencana tambang dan rencana reklamasi tambang serta memenuhi persyaratan persyaratan perusahaan lainnya. Melalui telpon What Shaap beberapa hari lalu Nuh Kasih pengamanan pada Dinas ESDM Provinsi Jambi dengan tegas menyebutkan bagi penambang yang belum memliki IO dilarang untuk melakukan aktifitas walaupun sudah memeliki SIPB ungkapnya.
Lanjutnya bagi penambang yang belum memiliki Izin Operasional (IO) dilarang melakukan aktifitas penambangan, ada sanksi Pidananya tegas Nuh. Wajib bagi penambang yang telah memiliki SIPB untuk mengurus IO, setelah IO tersebut diberikan barulah penambang dapat melakukan aktifitasnya. Sementara bagi penambang yang tidak memiliki izin alias ilegal bukan wewenang kita untuk melakukan pembinaan atau pengawasannya dan itu kembali kepada daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan untuk memberukan tindakan ujar Nuh.(Rda**001)






Discussion about this post