Galaxy News
Minggu, 31 Mei 2026
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
No Result
View All Result
Galaxy News
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
Galaxy News
HOME BATANGHARI DAERAH NASIONAL EKBIS PENDIDIKAN HUKRIM POLITIK PEMERINTAHAN ADVERTORIAL OPINI

Jeruk Makan Jeruk !!! Gelapkan Uang Milik Organisasi DPC PWRI, Sekretaris Dilaporkan Ke Mapolres Batanghari

24 Desember 2024
in Batanghari
Jeruk Makan Jeruk !!! Gelapkan Uang Milik Organisasi DPC PWRI, Sekretaris Dilaporkan Ke Mapolres Batanghari
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.-Sekretaris DPC PWRI  berisial A.f, salah satu dari sekian banyak organisasi kewartawanan yang ada di Kabupaten Batanghari , dilaporkan ke polisi oleh ketua dan pengurus DPC PWRI, pasalnya yang bersangkutan diduga telah melakukan penggelapan uang milik organisasi tersebut kurang lebih sebesar Rp.10.000.000 juta,- .

” Dugaan penggelapan ini terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, namun baru dilaporkan ke Mapolres Batanghari pada Selasa, (24/12/2024), informasi didapat dari salah seorang penasehat yang ada di DPC PWRI Kabupaten Batanghari “Astok Baron. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut di dapat dari bantuan danatur yang sipatnya tidak mengikat.

“Dijelaskannya pula hasil rapat semula dari seluruh anggota organisasi uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pembelian baju dan perlengkapan kantor dalam menunjang kemajuan dari organisasi tersebut. Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh A.F, papar Astok, “artinya yang bersangkutan itu sendiri belum mampu untuk berorganisasi secara profesional,lebih lanjut ungkapnya upaya baik telah kita coba lakukan kepada A,F, agar mengembalikan uang tersebut.

“Bahkan nomor What Saap dan telpon kita juga telah di blokir oleh yang bersangkutan tegas Astok, artinya tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang milik organisasi itu.Tindak pidana penggelapan itu sendiri telah diatur dalam KUHP  dan UU Nomor 1 Tahun 2023,Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.900 ribu, selain itu pula dapat dikenakan dengan pasal 374, 375 KUHP papar Astok.

“Di tempat terpisah Muchdi.P.R, selaku bendahara di DPC PWRI Kabupaten Batanghari melaui telpon What Saapnya membenarkan,” ia saya mendampingi ketua Azwar telah membuat laporan ke Mapolres Batanghari atas dugaan penggelapan uang milik organisasi yang dilakukan oleh sekretaris berinisial A.F, cetusnya. Laporan tersebut telah diterima langsung oleh penyidik Pidum Polres Batanghari kita tunggu saja perkembangannya ungkap Muchdi. Ditempat terpisah Ketua DPC PWRI Azwar ketika dihubungi lewat telpon WhatSaapnya belum memberikan respon.

“Penyidik Pidum Polres Batanghari ketika di konfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan, ya pihaknya sudah menerima laporan dari pengurus DPC PWRI kabupaten Batanghari, lanjutnya laporan yang diterima terkait dugaan adanya penggelapan uang milik organisasi PWRI yang dilakukan oleh sekretarisnya berinisial A.F , untuk lebih jelasnya abang konfirmasi langsung kepada pengurus organisasi yang bersangkutan harapnya.(Rd****001)

Previous Post

Konser WALI BAND: Kerusakan Konblok Alun Alun Kota Muara Bulian Siapa Yang Bertanggung Jawab ???

Next Post

Pemdes Desa Olak Salurkan BLT Tahap Akhir 2024,Datuk Ayub Warga Tertua Usia 100 Tahun Salah Satu Peserta Penerima BLT

Next Post
Pemdes Desa Olak Salurkan BLT Tahap Akhir 2024,Datuk Ayub Warga Tertua Usia 100 Tahun Salah Satu Peserta Penerima BLT

Pemdes Desa Olak Salurkan BLT Tahap Akhir 2024,Datuk Ayub Warga Tertua Usia 100 Tahun Salah Satu Peserta Penerima BLT

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Dosen UNISBA M.Sadli Raih Gelar Doktor Dari Universitas PTIQ Jakarta

    Dosen UNISBA M.Sadli Raih Gelar Doktor Dari Universitas PTIQ Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Desa Olak Salurkan BLT Tahap Akhir 2024,Datuk Ayub Warga Tertua Usia 100 Tahun Salah Satu Peserta Penerima BLT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr.Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D,Resmi Menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Batanghari Yang Akrab Di Sapa “Amin Tajam” Siap Pasang Badan Memenangkan Pasangan Fadhil Arief Dan Bakhtiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Klarifikasi Ketua LPHD Desa Jelutih Terkait Tuduhan Penjualan Hutan Desa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Galaxy News

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tidak Hanya Mengkritik – Tapi Memberi Solusi
  • Tidak Hanya Mengkritik, Tapi Memberi Solusi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Opini
  • Advertorial

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist