GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.-Wakil II Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamuddin begitu penasaran dengan sosok ganteng mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah, periode 2021 sampai dengan 2022.
Belakangan, lelaki berinisial MK ini jadi buah bibir lantaran BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan penyalahgunaan duit iuran BPJS Kesehatan Pegawai Pemerintah Non ASN (Da’i dan guru PAMI).
Dalam LHP BPK ini, kata Ilhamuddin tertulis; memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan kas serta tidak segera mengembalikan ke bendahara pengeluaran.
“Berarti ada dua oknum disini kan, ada dua oknum. Yang ingin saya tahu, apa kira-kira sanksinya pak Ketua TAPD. Kira-kira sanksi yang teringan, kemudian sanksi yang terberat,” katanya.
Ilhamuddin melihat adanya potensi pidana akibat kelakuan dua oknum anak buah Sekda M. Azan selaku pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya dengan aparat penegak hukum.(Rda**KR)






Discussion about this post