GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, telah menerima surat resmi dari DPD Partai Perindo, terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang mengundurkan diri.
Dikatakan oleh Ketua KPU Batanghari, Abdul Kadir, saat ini pihaknya telah menerima surat resmi terkait PAW pada partai Perindo. Pergantian Antar Waktu DPD perindo.
Surat resmi juga kita sudah balas sampaikan peroleh suara berikut ke DPRD Batanghari dan prosesnya sudah berjalan,” kata Kadir.
Proses perganti antar waktu itu dari DPRD menyampaikan surat ke KPU meminta peroleh suara DPD perindo Batanghari yang mana Yoghie Verly yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Batanghari dari Partai Perindo, telah mengundurkan diri. Mengenai Pergantian Antar Waktu ini yang mengganti Yoghie Verly adalah Arahman dan sudah di proses pleno dikirim pada tanggal 4 Mei 2023,
“Iya tekait dengan ada tidaknya kesalahan, itu bukan urusan kita. Kita hanya meproses adanya permintaan dari partai. Namun yang pasti KPU hanya menyampaikan dan finalnya ada di Gubernur, karena Surat Keputusannya ada di Gubernur,” kata Kadir.
Sementra itu ketika ditanya perganti antar waktu anggota DPRD meninggal dunia dari Partai Golkar, dikatakan kadir saat ini KPU batanghari belum menerima surat secara resmi dari DPRD ke KPU cetusnya.(Rda)






Discussion about this post