GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari Amir Hamzah.SE.ME secara tegas menyatakan keberatan terhadap pemberitaan disalah satu media online yang terbit pada tanggal 11 Maret 2023 yang lalu dengan judul, “Kurang Transparan Dana Publikasi, LSM KOMPEJ akan demo Kominfo.
Diruang kerjanya baru baru ini Amir Hamzah sampaikan bahwa dirinya sangat merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut, mengingat sebagai topick utama dalam pemberitaan yang dimaksud dirinya tidak pernah di konfirmasi dari wartawan media tersebut.
Dan ini dianggap Amir Hamzah telah melanggar dari kode etik jurnalistik (KEJ), sebagai mana yang tertuang dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan/DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/TII/2006 tentang kode etik Jurnalistik.
Masih menurut Amir Hamzah dalam pasal 3 berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang dapat menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Secara tegas ia menyampaikan atas pemeberitaan tersebut yang dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik dirinya telah menyampaikan surat hak jawab dengan tembusan Bupati Batanghari, Dewan Pers dan Inspektorat Kabupaten Batanghari pada 13 Maret 2023.
Surat tersebut pada pokoknya ungkap Amir Hamzah penafsiran dari pasal yang tercantum berupa:
a. Menguji Informasi berarti melakukan Check and Richeck tentang pembenaran Informasi.
b. Berimbang dalam memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing masing pihak secara
Profesional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan itu sendiri.
d. Azas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang dari ketentuan diatas, sehingga membuat isi berita tidak berimbang.
Disamping itu pula Amir Hamzah membantah narasi dalam tulisan tersebut” Kami menduga terdapat media luar kabupaten Batanghari yang juga menikmati dana publikasi dari Dinas Kominfo, menyebabkan beberapa awak media daerah tidak mendapatkan anggaran publikasi alias gigit jari, Ujar sumber.
Hal ini saya sampaikan Jelas Amir Hamzah sebagai perwujudan ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, selaku orang yang bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan di kominfo Batanghari ia menyebut hal ini dilakukan agar kedepan kita sama sama dapat bekerja sama yang lebih baik lagi selaku mitra kerja pemerintah tandasnya.
(Andi katul*****)






Discussion about this post