GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi serta peningkatan fasilitas Jamban atau MCK umum tahun 2021 yang lalu, di Desa Padang kelapo kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari telah memasuki tahap persidangan pertama di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Jambi.
Sebelumnya Sekretaris desa Padang Kelapo DP ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh tim Inspektorat daerah Kabupaten Batanghari negara dirugikan sebesar Rp.122.010.000,- sidang perdana yang digelar dipengadilan tipidkor Jambi Kamis, ( 19/1/2023 ) dengan agenda pembacaan dakwa dari jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman, membenarkan sidang terhadap terdakwa DP selaku Sekretaris Desa Padang Kelapo merupakan sidang perdana mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Batanghari,
Jaksa penuntut Umum yang ditunjuk Shahnaz Natasha dan Selvi Riyani hadir secara langsung di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jambi, disamping itu turut hadir penasehat hukum terdakwa sedangkan tersangka hadir secara Darring Online dari lapas kelas II B Muara Bulian dengan dipimpin oleh ketua majelis Hakim Yofistian papar Aulia Rahman.
Terhadap dakwaan dari jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan, baik terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi ) kemudian sidang ditunda satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (26/1/2023 ) mendatang cetus Aulia Rahman.
( Andi Katul****** )






Discussion about this post