“Di duga Belum mengantongi Izin AKA MART di simpang Rumah Sakit Hamba Muara Bulian bebas menjalankan aktifitasnya, langkah apa yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari ???
GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Bangunan permanen yang berdiri mega di jalan Gajah mada Muara bulian, di simpang Rumah Sakit Umum (Hamba) Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian akhir akhir ini menjadi sorotan warga masyarakat kota Muara Bulian.
“Bangunan tersebut di ketahui beroperasi di sektor minimarket “AKA MART” CV. Putri Solo Grup,kenapa hal ini menjadi bahan perbincangan di tengah tengah masyarakat ???, pasalnya diduga bangunan permanen AKA MART itu sendiri belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berupa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Batanghari.
” Menyikapi hal itu saat di konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu melalui Kabid Tata Ruang “Andre’ membenarkan kalau bangunan AKA MART di maksud belum diberikan rekomendasi untuk kepengurusan PBG, “ya pihak pengelolah sudah menyampaikan rekomendasinya papar Andre, kita belum berani untuk menindak lanjutinya mengingat ada beberapa hal yang harus kita kaji seperti Tata Ruang, Dokumen Layanan, baru PBG dan SLS nya tegas Andre.
“Andre juga menjelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor : 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. PBG merupakan penggantian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku ungkapnya.
“Berdasarkan informasi yang didapat beberapa waktu yang lalu pemerintah kabupaten Batanghari telah membentuk Tim yang diketuai oleh Sekda M.Azan,terdiri dari Satpol PP , PTSP, DLH serta DPUTR bagian Tata Ruang telah melakukan investigasi ke lokasi bangunan AKA MART untuk mengkaji dan menilai apakah nantinya bangunan tersebut layak atau tidak untuk dikeluarkan izinnya.
“Kakan Sat Pol PP Kabupaten Batanghari “Adnan” saat dijumpai diruang kerjanya pada Kamis (31/10/2024) membenarkan, “ya pihaknya bersama Tim yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah terkait telah melakukan investigasi kelokasi bangunan AKA MART itu sendiri, mohon sedikit bersabar pinta Adnan, mengingat seluruh anggota Tim saat ini sedang mengkaji serta mentela’ah terhadap lokasi bangunan tersebut, apakah layak atau tidak diberikan izin tentu ini akan segera kita rapatkan bersama bapak sekda ujar Adnan.
“Sambung Adnan pihaknya juga akan segera memanggil pemilik atau pengelolah dari AKA MART itu sendiri, kita akan periksa sesuai dengan tugas pokok dan pungsi dari Sat Pol PP , termasuk kita akan pertanyakan asal usul dari tanah lokasi tempat berdirinya bangunan itu cetusnya.
“Selain persoalan bangunan gedung AKA MART yang telah berdiri mega tersebut,salah seorang tokoh masyarakat kelurahan Rengas Condong H.Ridwan turut mempersoalkan, sebelum bangunan itu berdiri ujarnya lokasi tersebut dahulu termasuk kedalam salah satu cagar budaya, mengingat ada sejarah penting yang perlu dilestarikan bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Batanghari yang dikenal dengan sebutan “Tanggo Rajo”.
“Lanjut H.Ridwan artinya dahulu lokasi itu pernah di singgahi oleh raja, terbukti masih ada peninggalan sejarah berupa tangga tangga yang terbuat dari bebatuan hingga sekarang ini. Ditempat terpisah H.Hamidi yang bertempat tinggal disekitaran lokasi itu juga turut menjelaskan,” sebutnya sekitar tahun 80 an tangga tangga Raja itu pernah direnovasi mengingat pada waktu itu di kabupaten Batanghari kedatangan Menteri Cosmos Batu Bara “ dalam rangka peresmian Perumahan Nasional yang sekarang kita kenal dengan nama Perumnas ungkapnya.
“Sayo jugo ingat tutur H.Hamidi dahulunya pernah berdiri Gapura di tempat turun naiknya “Tanggo Rajo itu” kalau tidak salah hingga tahun 90 an jelas H.Hamidi, terkait lokasi Tanggo rajo itu sendiri apakah sudah tercatat di bagian aset Pemkab Batanghari atau belum saya sendiri hingga saat ini belum mengetahuinya. Ia juga berharap kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Batanghari agar tetap menjaga dan melestarikan peninggalan peninggalan bersejarah yang ada di Batanghari, salah satunya “TANGGO RAJO” yang ada sekarang ini.
“Kabid Kebudayaan pada Dinas PdK Rustam ketika di konfir terkait hal itu mengucapkan terima kasih telah mengingatkan kepada pihaknya, dan ia berjanji akan segera menurunkan tim, untuk melihat serta melakukan investigasi terkait keberadaan “Tanggo Rajo” yang di maksud, apakah nantinya dapat kita masukan kedalam salah satu cagar budaya atau tidak tentu tim yang akan mengkajinya papar Rustam. “Di akuinya juga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan kalau keberadaan Tanggo Rajo tersebut termasuk kedalam salah satu Cagar Budaya,hingga berita ini ditayangkan pemilik atau pengelolah AKA MART tersebut belum berhasil di jumpai. (Rd***01)
Discussion about this post