GalaxyNews.co.Id.Batanghari/Jambi.– Tingkat Disiplin dilingkungan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di kabupaten Batanghari dapat dikatakan masih jauh panggang dari api dalam kategori disiplin, dimana pemerintah melalui Penjabat pembina kepegawaian secara tegas menyebutkan selaku PNS atau abdi negara wajib disiplin baik disiplin kerja atu disiplin kehadiran.
Dimana dalam pasal 86 ayat 4 UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS, hal ini juga telah ditetapkan dan diundangkan PP 94 / 2021,
Camat Muara Bulian Rusdi Madjid diruang kerjanya (16/2/2023) mengeluhkan terhadap salah seorang staf selaku PNS yang bekerja dilingkungannya tidak pernah masuk kantor” diakuinya ia baru ketemu dan bertatap muka satu kali bersama staf atas nama Raden Sulaiman Gol III D, semenjak ia dilantik dan resmi menjabat sebagai camat Muara Bulian.
Cukup prihatin ungkapnya selaku PNS hendaknya mempunyai rasa tanggung jawab, jangan hanya menuntut hak tapi kewajiban terus diabaikan, selaku pelayan masyarakat dan abdi negara semuanya sudah diatur didalam peraturan pemerintah ungkap Camat.
Hal serupa bukan hanya terjadi dikantor camat saja jelasnya” bahkan dikantor lurah yang ada didalam wilayah kecamatan Muara Bulian kejadian ini juga turut dialami, tak jarang dikantor kelurahan sering kosong ditinggal para stafnya yang pergi entah kemana usai melakukan skevo masuk selanjutnya datang lagi menjelang skevo masuk, setelah itu mereka pergi lagi dan kembali hadir untuk melaksanakan skevo pulang cetus camat.
Saya prihatin melihat pak lurahnya yang kadang kadang hanya ditemani staf kantor dari pegawai honor yang ada, Camat juga menyebut hal ini sudah disampaikan kepada pihak BKPSDMD namun hal tersebut belum ada tanggapan resmi terhadap tingkat disiplin PNS yang ada. Ditempat terpisah Kabid Pengembangan Kompetensi pada BKPSDMD Batanghari Farij menyebut dalam mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin pegawai kembali kepada atasan hyang bersangkutan jelasnya.
Berkaitan dengan PP 94/2021 tentang disiplin PNS serta peraturan BKN 6 tahun 2022 turunan PP Jurnis PP 94 berupa Kewajiban PNS, Hak PNS dan larangan PNS ungkap farij. terhadap PNS yang dianggap melanggar disiplin pegawai maka atasan langsung yang bersangkutan dapat langsung memberikan teguran secara lisan, apabila teguran lisan tidak diindahkan maka dapat diberikan surat teguran secara tertulis papar Farij.
Masih menurut Farij teguran secara tertulis yang diberikan oleh atasan yang bersangkutan dapat diberikan sebanyak tiga kali surat teguran apa bila tidak juga diindahkan maka atasan langsung dapat membuat surat pernyataan tidak puas,dan dapat diberikan sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala,pemotongan tunjangan penghasilan hingga pemberhentian yang bersangkutan dari PNS tandas Farij.
( Andi Katul****** )
Discussion about this post