GalaxyNews.Co.Id. Batanghari/Jambi.- Keberadaan Perumahan Nasional (Perumnas) Muara Bulian yang telah ditempati warga masyarakat sejak era tahun 1980 an hingga sekarang ini sudah mencapai kurun waktu lebih kurang selama 40 tahun, ternyata sebahagian besar hak kepemilikannya masih bersatatus Hak Guna Bangunan dan bukan berstatus Surat Hak Milik (SHM).
“Dan ini menjadi kegelisahan tersendiri bagi Camat Muara Bulian “Rusdy Madjid”,mengingat status kepemilikan rumah milik warga yang di Perumnas tersebut bukan berstatus sertifikat SHM seutuhnya, akan tetapi status yang saat ini dimiliki oleh sebahagian warga di perumnas adalah berstatus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), ini disampaikannya ketika berbincang pada Kamis,(18/1/2024) diruang kerjanya.
“Maaf om ungkap Camat, ini sangat menjadi perhatian buat saya, mengingat perumnas itu berada diwilayah kecamatan Muara Bulian dan saya sendiri berdomisili disana,” untunglah kito tinggal di Muaro Bulian, kalau sempat keberadaannyo di kota kota besar seperti Bekasi atau Tanggerang sempat terjadi penggusuran dan akan dibangun mega proyek apa dasar kekuatan hukum kita untuk menuntut hak ganti rugi yang seutuhnya, sementara status bangunan dan tanah yang ditempati hanya berstatus HGB jelasnya.
Lebih lanjut Camat juga menyebut ia telah memanggil kepala kelurahan Muara Bulian agar segera mendata warga warga yang berada disana melalui Rt setempat guna mengetahui seberapa banyak warga yang status bangunan dan tanah miliknya berstatus HGB dan sudah berapa yang hak kepemilikan tanah dan bangunannya yang berstatus SHM.
Hasil dari pendataan tersebut bagi warga masyarakat yang status tanah dan bangunannya masih berstatus sertifikat HGB kita akan bantu untuk melakukan kepengurusan ke Notaris serta ke kantor ATR BPN Batanghari agar status kepemilikannya dapat memiliki status yang jelas menjadi sertifikat SHM,”tentu semua kita akan mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta ini murni untuk kepentingan warga masyarakat itu sendiri jelas Rusdy.
Ditempat terpisah salah seorang warga yang juga berdomisili dijalan Halmahera Perumnas Muara Bulian “TM.Ali Badroen” menyampaikan hingga saat ini bahwasanya tanah dan bangunan yang ia tempati bersama keluarga juga masih berstatus HGB, tentu apa yang telah disampaikan oleh bapak camat sangat membantu bagi warga masyarakat yang berdomisili serta betempat tinggal di Perumnas dapat memiliki status hak kepemilikan tanah dan bangunan yang ditempati berstatus yang jelas serta mempunyai kekuatan hukum berupa sertifikat SHM, dan bukan berstatus HGB ujar Ali Badroen.
Melalui Via telpon What Saapnya Kasih Datun Kejaksaan Negeri Batanghari”Sakti Yuharbi.SH”menjelaskan pihaknya akan membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut,mudah mudahan dalam waktu dekat, akan berkoordiansi bersama pihak kecamatan dan pihak kelurahan, kapan pelaksanaan sosialisasi bersama warga masyarakat tersebut akan dilaksanakan disamping itu pula dalam melakukan sosialisasi nanti kita langsung menghadirkan pihak dari ATR-BPN Batanghari,mengingat secara tekhnis dan aturan dari BPN yang memahami itu semua cetus Sakti.(R.Hadi***)
Discussion about this post