Batanghari/Jambi. GalaxyNews.co.id.- Usai viral di beberapa media online beberapa hari belakangan ini ,terkait kisruh masa jabatan rektor Institut Agama Islam Nusantara (IAI N) Batanghari, “Zulqarnain,S.Ag,M.Hum,Ph.D, yang telah menduduki masa jabatan selama dua periode dan telah berakhir pada tanggal 2 September 2023 yang lalu,namun hingga saat ini pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batanghari yang menaungi IAI Nusantara Batanghari belum menetukan sikap dan langkah dalam menanggapi persolan itu.
Tanggapan keras juga sudah disampaikan oleh Koordinator Kopertais wilayah 13 Jambi,Prof.Dr.As’ad Isma,M.Pd, beberapa hari yang lalu yang tayang disalah satu Media Online Nasional (JNN),agar pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batanghari dan Rektor taat azaz dan aturan, “kalau masa jabatannya sudah habis mengapa diperpanjang nanti akan menimbulkan persoalan hukum tegas As’ad Isma.
Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak YPI maupun dari Rektor,seolah oleh diam seribu bahasa, usaha untuk mengkonfirmasikan persoalan tersebut kepada pihak yayasan maupun rektor yang bersangkutan selalu gagal baik melalui Cat dan telpon WhatSaap tidak direspon sama sekali, sepertinya persolan ini akan berbuntut panjang pasalnya Badan Eksukutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Nusantara (IAI N) Batanghari telah menyampaikan surat tuntutan kepada pihak YPI maupun Rektor dengan Nomor: 011/DEMA/IAI N-BTH/I/2024,tanggal 20 Januari 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Presiden Mahasiswa “M.Zamhari Al Karmaini mendesak agar kasus ini diselesaikan kurun waktu dalam 1 X 24 jam, selanjutnya pihak YPI segera mengambil sikap dan taat azaz, berikut mempertanyakan kelegalitasan administrasi kampus di bawah masa kepemimpinan rektor Zulqarnain yang masa jabatannya telah berakhir pada 2 September 2023 yang lalu.
Bahkan dalam tuntutan tersebut pihak BEM Institut Agama Islam Nusantara (IAI N) Batangahri mendesak pihak YPI segera memberhentikan Rektor Zulqarnain,karena dianggap batal / cacat hukum dan selanjutnya menunjuk pelaksana tugas demi kelancaran proses belajar di kampus selanjutnya melaksanakan pemilihan rektor baru. Disamping itu pula dalam tuntutan itu meminta klarifikasi legalitas ijazah yang ditanda tangani oleh rektor sejak tahun 2016 – 2021 karena dianggap menyalahi aturan yang tertulis dalam pasal 7 ayat 1 dan pasal 7 ayat 3 UU No : 16 tahun 2021 tentang yayasan sebagai mana telah diubah dengan UU No: 28 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No: 16 tahun 2021 tentang yayasan.
Dalam surat tuntutan itu BEM IAI N Batanghari dengan tegas menyebut apa bila tuntutan tersebut tidak ditanggapi atau dilaksanakan maka pihak BEM akan memanggil pihak auditor yang profesional serta akan melakukan aksi demonstrasi serta akan menyegel kampus yang bermasalah hingga persolan ini selesai.(R.Hadi***)
Discussion about this post