GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Seluruh PPS dan KPPS menghadapi Pilkades serentak yang akan digelar Pada 21 Desember 2022 mendatang,Rabu (14/12/2022 ) serentak melaksanakan sosialisasi tahapan pilkades di 36 desa dimana akan melaksanakan hajatan tersebut.
Sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan tahapan pilkades yaitu penetapan tata tertib kampanye dari masing masing Cakades, Salah satu desa terpantau melakukan kegiatan sosialisasi tata tertib kampanye yaitu Desa Pelayangan Kecamatan Muara Bulian merupakan satu dari 36 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahap II mendatang.
Bertempat dibalai desa pelayangan acara sosialisasi berlangsung, tampak hadir PJ Kepala Desa Munzir.SE, Ketua BPD desa Pelayangan Jancik, Ketua dan anggota PPS serta KPPS, Sekretaris Desa, Calon Kades dan unsur dari tokoh tokoh masyarakat beserta tamu undangan lainnya.
Rapat sosialisasi tata tertib kampanye berhasil menyepakati, Kampanye bagi calon Kades Desa Pelayangan dilaksanakan mulai dari tanggal 15/12/2022 s/d 17/12/2022. jadwal kampanye bagi calon Kades hari pertama dapat melakukan pertemuan secara terbatas penyampaian visi – misi.
Selanjutnya kampanye boleh dilakukan dengan pemasangan alat kampanye secara umum, seperti pemasangan baleho dari calon kades, spanduk, umbul umbul, melalui media sosial dan selebaran brosur, kalender dan sejenis lainnya.
Dalam hal pemasangan alat peraga kampanye bagi Calon Kades dilarang untuk memasang pada pasilitas pemerintah, tempat tempat ibadah, setelah berita acara sosialisasi tersebut disepakati masing masing calon kades menandatangani hasil berita acara tersebut yang langsung disaksikan oleh ketua PPS, KPPS, PJ Kepala Desa serta Ketua BPD desa Pelayangan.
( Ilham****** )






Discussion about this post