GalaxyNews.Co.Id. Batanghari / Jambi.- Di ketahui satu orang dari lima tersangka yang telah ditahan oleh Subdit III Reskrimsus Polda Jambi pada Kamis ( 24/11/2022 ) kemaren dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku Kecamatan Bajubang yang dikerjakan pada tahun 2020 yang lalu merupakan salah seorang pemenang tender dalam kegiatan makan minum pada Rumah Dinas Bupati Batanghari.
Proses lelang / tender dengan menggunakan sistim kontrak payung dimenangkan oleh ( FZ ) pada awal tahun kemaren dengan kontrak senilai kurang lebih Tujuh Ratus Juta Rupiah ini dijelaskan oleh Kepala bagian Umum Sekretariat Pemda Kabupaten Batanghari Saipul Jum’at ( 25/11/2022 ). ” kontrak tersebut sistim kontrak payung ungkapnya”.
Saat ditanya kelanjutan dari kontrak tersebut mengingat FZ sendiri telah ditahan oleh Subdit III Reskrimsus Polda Jambi tersangkut dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku Kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari Saipul berujar tidak ada persoalan, sebab kita mengajukan sesuai permintaan dan yang bersangkutan masih mempunyai orang kepercayaan dalam memenuhi permintaan
Kontrak tersebut akan berakhir pada Bulan Desember 2022 ini, hanya satu tahun kontrak kerja sama yang kita lakukan bersama FZ papar Saipul, setelah berakhirnya kontrak tersebut untuk kedepan tentu kita akan melaksanakan kegiatan yang baru kita belum tahu siapa kedepan yang akan bersaing untuk mengisi kegiatan tersebut dan kita lihat kedepannya tandas Saipul.
( rda )






Discussion about this post