GakaxyNews,Co.Id. batanghari / jambi.- Subdit III Reskrimsus Polda Jambi akhirnya menetapkan penahanan terhadap kelima orang tersangka dalam pembangunan Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari pada Kamis ( 24/11/2022 ), kelima orang tersangka yang ditahan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya korupsi dalam pembangunan puskesmas Bungku.
Kelima tersangka yang saat ini berada ditahanan Polda Jambi Masing masing Abu Tholib, Elfie Yennie, M. fauzi, Delly Himawan dan Adil Ginting, penahanan berlangsung Kamis 24 Nopember 2022 dimana sebelumnya berkas dari kelima tersangka telah dinyatakan lengkap ( P.21 ) oleh pihak Kejati jambi, dana yang digelontorkan dalam pembangunan puskesmas Bungku sebesar Rp. 7,2 Milyar.
Cukup lama waktu yang digunakan oleh penyidik dalam mengungkap adanya dugaan kasus Korupsi dalam pembangunan tersebut, melalui Kapolres Batanghari AKBP. Bambang Purwanto S.I.K Kasat Reskrim AKP Viet Yardi menyebut pihaknya hanya mendapat laporan. ” ya kita hanya menerima laporan dan itu sudah wewenang Reskrimsus Polda Jambi ungkapnya”.
Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku dikerjakan oleh PT. Mulia Permai Laksono pada tahun 2020 yang lalu menelan dana sebesar Rp. 7,2 Milyar yang bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK ), saat ini yang menangani perkara dugaan korupsi tersebut adalah Subdit III Reskrimsus Polda Jambi untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi Ke Polda tegas Kasat.
( rda )






Discussion about this post