GalaxyNews.Co.Id.Batang Hari/Jambi.–Tata cara pemilihan ketua APDESI diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) APDESI,biasanya melalui musyawarah cabang (Muscab) dengan sistim “satu orang satu suara” (one man on vote) secara tertutup,menetapkan syarat calon,dan memilih tim formatur,seperti yang terlihat pada AD/ART tingkat kabu[aten/kota yang mengatur pemilihan ketua DPC,yang mengacu pada AD/ART pusat.
Melaui sekretaris panitia Muscab yang telah disepaki Dedi Rosadi kepala desa Napal Sisik kecamatan Muara Bulian menjelaskan dalam proses pemilihan ketua DPC APDESI kabupaten Batang Hari , yang akan dilaksanakan, (29/12/2025),pihaknya tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam AD/ART APDESI itu sendiri,jelas dalam pasal 25 AD/ART APDESI tingkat kabupaten/kota telah mengatur tentang tahapan pencalonan.Pemilihan ketua dilakukan secara langsung oleh peserta Muscab/Musda dengan sistem” satu orang satu suara”(one man on vote)” dan pemungutan suara tertutup paparnya.
Pada edisi berita sebelumnya Dedi turut menjelaskan yang berhak memberikan hak suaranya pada Muscab pemilihan ketua APDESI kabupaten Batang Hari mendatang ada delapan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK), yang hanya berhak memberikan satu suara ditambah satu suara dari DPD APDESI Provinsi, artinya ada sembilan suara yang akan diperebutkan nantinya. Ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DKP) kecamatan Maro Sebo Ulu “Zuhri” melalui sambungan telpon What Saapnya menyampaikan DPK kecamatan Maro Sebo Ulu siap merekomendasikan satu orang Bakal calon (Bacalon) yang akan mengikuti pemilihan ketua APDESI kabupaten Batang Hari periode 2026 s/d 2030.
“Kami akan segera berkoordiansi dengan Panitia Muscab sambung “Zuhri”, terkait persyaratan Bacalon, mengingat ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan AD/ART APDESI cetusnya.”Rd***0101)






Discussion about this post