GalaxyNews.Co.Id.Batanghari/Jambi.- Merasa mendapat intimidasi oleh oknum yang menggunakan atribut TNI, pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke pihak Detapom II/2 Jambi, hal ini langsung dibenarkan oleh kuasa hukum dari pihak perusahaan Mona Sitanggang.
“Lebih lanjut Kuasa Hukum “Mona Sitanggang”menjelaskan berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTL/27/IX/2024, PT.Sawit Desa Makmur (SDM) Kecamatan Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Selasa (3/9/2024) telah melaporkan tiga orang oknum TNI AD ke Detasemen Polisi Militer II/2 Jambi.

“Pelapor atas nama Lukman Hakim selaku Karyawan pada perusahaan tersebut melaporkan kejadian dugaan tindak pidana menghalang halangi kegiatan berupa pekerjaan Land Clearing dari pihak kontraktor , Rad (Junaidi). kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at 2 Agustus 2024 di mana pihak rekanan sedang melakukan pekerjaan diatas lahan seluas kurang lebih 100 haktar.
“Menurut Mona Sitanggang kuasa hukum dari pihak perusahaan lahan tersebut sejogyanya telah masuk kedalam HGU milik PT. SDM, yang berlokasi di tiga Desa yakni Desa Sungai Ruan , Desa Sungai Lingkar dan Desa Padang Kelapo yang berada di dalam wilayah kecamatan Maro Sebo Ulu. Pada saat pihak rekanan sedang melaksanakan pekerjaan Land Clearing tiba tiba datang tiga orang oknum yang menggunakan atribut TNI AD mengklaim lahan tersebut, milik mereka terang Mona Sitanggang.
Atas kejadian tersebut melalui kuasa hukumnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer II/2 Jambi pada Jum’at 2 Agustus 2024 cetus Mona Sitanggang.
(Rda**)






Discussion about this post