Galaxy News
Rabu, 20 Mei 2026
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
No Result
View All Result
Galaxy News
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Opini
Galaxy News
HOME BATANGHARI DAERAH NASIONAL EKBIS PENDIDIKAN HUKRIM POLITIK PEMERINTAHAN ADVERTORIAL OPINI

Geng Motor Semakin Meresahkan Warga, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Sosial

4 Oktober 2022
in Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Geng Motor Semakin Meresahkan Warga, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Sosial
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumberberita.co.id, Jambi – 04 Oktober 2022.  Pemkot Jambi mengambil langkah  tegas dengan mengeluarkan keputusan Walikota Jambi tentang penetapan darurat sosial terhadap aktivitas/keberadaan kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi. Langkah ini guna menyikapi aksi bandit jalanan yang kerap meresahkan warga Kota Jambi belakangan ini.

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 356 tahun 2022. Sekda Kota Jambi, A Ridwan menyebutkan, menimbang keadaan  sebagaimana  dimaksud, maka perlu penetapan Kondisi Darurat Sosial agar penanganannya lebih maksimal oleh Instasi Aparat yang berwenang.

Di mana, dari hasil rapat dengan Kapolresta Jambi beserta Jajaran dan  Organisasi  Perangkat  Daerah (OPD)  terkait yang dipimpin oleh Walikota Jambi, pada 26 September 2022 lalu, memutuskan penetapan darurat sosial terhadap akitivitas/keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.

“Dengan itu penanganan darurat sosial sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kepolisian dibantu Pihak Kejaksaan dan OPD terkait untuk dapat mengambil tindakan atau langkah  yang diperlukan baik secara preventif maupun penegakan hukum secara Represif untuk mengatasi kondisi  ini,” kata dia.

Kemudian, segala pembiayaan akibat ditetapkannya Status Darurat Sosial sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut, dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kondisi Darurat Sosial,” sebutnya.

Previous Post

OJK Dorong Generasi Muda Tingkatkan Literasi Pasar Modal

Next Post

Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Next Post
Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Tujuh Orang Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

    Tujuh Orang Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr.Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D,Resmi Menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musdi Arianto Guru Olah Raga Di Fitnah Bandar Sabu,Saya Siap Menempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Batanghari Yang Akrab Di Sapa “Amin Tajam” Siap Pasang Badan Memenangkan Pasangan Fadhil Arief Dan Bakhtiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Haul KH Guru Syukur Bin H Ahmad Bupati Batanghari Beserta Istri Turut Memberikan Do’a

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Galaxy News

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tidak Hanya Mengkritik – Tapi Memberi Solusi
  • Tidak Hanya Mengkritik, Tapi Memberi Solusi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Batanghari
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Opini
  • Advertorial

© 2022 Galaxy News | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist